Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Polisi Pekanbaru Tangkap 2 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Rp5,4 Miliar
Polisi Pekanbaru Tangkap 2 Tersangka Narkoba dan Barang Bukti Rp5,4 Miliar

Hukrim - - Rabu, 27/09/2017 - 11:32:15 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru berhasil menggagalkan peredaran 3 kilogram sabu-sabu dan 8.000 butir pil ekstasi dari tangan tersangka, E (49) dan ADP (35). Narkoba senilai Rp5,4 miliar itu berasal dari Malaysia.

Dalam penangkapan itu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru diback up tim Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Kedua tersangka diciduk di tempat dan waktu berbeda, Senin (25/9/17).

Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Susanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan ada seseorang membawa narkoba dari Kabupaten Bengkalis ke Pekanbaru. Ciri-ciri orang itu menggunakan sepeda motor dan akan melintas di Kecamatan Tenayan Raya.

Tim langsung bergerak ke Jalan Raya Lintas Meredan, Tenayan Raya. Setelah beberapa jam menunggu, datang seorang pria mengendarai sepeda motor dan petugas menghentikan kendaraannya.

Pria pengendara sepeda motor itu adalah E, warga Jalan  Pramuka RT 03/RW 05, Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Ia merupakan kurir narkoba.

"Tersangka (E) ditangkap sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas menggeledah tas yang dibawanya dan di dalamnya ditemukan narkotika," ujar Susanto didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Guntur Aryo Tejo dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru Komisaris Polisi Deddy Herman, Selasa (26/9/17).

Dari dalam tas itu, polisi menyita batang bukti berupa tiga bungkus besar sabu-sabu seberat 2.817,4 gram, tiga bungkus besar berisi 8.000 butir pil ekstasi, dan tiga unit handphone.

Setelah diinterogasi, tersangka E mengaku akan menyerahkan barang haram itu kepada seseorang di jalan raya di belakang Purna MTQ, Pekanbaru. Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap ADP, warga Jalan Cendrawasih, Gang Kakak Tua, Pekanbaru, pada pukul 10.30 WIB.

Dari ADP, tim yang dipimpin Kasat Reskrim Narkoba juga menyita satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat 3,3 gram.

ADP sempat melakukan perlawanan saat akan diamankan. Petugas terpaksa melepaskan tembakan terukur ke arah kaki kanannya. "Tersangka ini (ADP) merupakan kaki tangan R, pemesan barang," ucap Susanto.

Dijelaskan Susanto, total narkoba yang diamankan senilai Rp5,4 miliar. Barang haram itu dapat menghancurkan masa depan puluhan ribu warga Pekanbaru dan sekitarnya.

Sebelum penangkapan, kata Susanto, pihaknya sudah mengintai jaringan itu sejak beberapa pekan lalu. Bahkan, saat ditangkap, polisi sempat melakukan kejar-kejaran dengan tersangka ADP.

Selanjutnya, kedua tersangka digiring ke Markas Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani. Berdasarkan  pengembangan penyidikan diketahui sabu-sabu tersebut berasal dari Malaysia.

"Sabu-sabu masuk dari Malaysia melalui laut di Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya, dibawa ke Pekanbaru," kata Susanto.

Saat ini tersangka dan barang bukti masih diperiksa intensif untuk mengetahui pelaku lainnya. "Kasus masih dikembangkan," pungkas Susanto. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved