Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Ssst...Ternyata Kasus Korupsi Proyek RTH dengan 18 Tersangka Jadi Sorotan Dunia Lho!
Ssst...Ternyata Kasus Korupsi Proyek RTH dengan 18 Tersangka Jadi Sorotan Dunia Lho!

Hukrim - - Sabtu, 11/11/2017 - 10:25:24 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau ternyata menjadi sorotan dunia. Sejumlah media internasional memberitakan kasus dengan tersangka 18 orang itu.

Media luar negeri yang memberitakan kasus tersebut antara lain dailymail.co.uk, straitstimes.com, newindianexpress.com, dan sejumlah media asing lainnya.

Dailymail misalnya, seperti dilihat pada Kamis (9/11/2017), memberi judul 'Indonesia probes corruption in anti-graft monument tender' pada beritanya atas kasus di Riau tersebut. Media yang berbasis di Inggris itu juga memampang foto RTH Tunjuk Ajar Integritas.

Dailymail pun menyorot Tugu Integritas atau Tugu Antikorupsi yang terdapat di dalam kawasan RTH Tunjuk Ajar Integritas. Tugu itu diresmikan pada akhir tahun 2016 pada Hari Anti Korupsi Internasional dan bertujuan untuk melambangkan perang Provinsi Riau melawan korupsi.

Sebelumnya, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan 18 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RTH tersebut. Satu di antara tersangka adalah Dwi Agus Sumarno (DAS) yang merupakan menantu bekas Gubernur Riau (Gubri), Annas Maamun. Dwi kini menjabat sebagai Staf Ahli Gubri. Saat kasus itu bergulir, dia menjabat Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air (Ciptada) Riau.

"Dari 18 orang tersangka itu, ada 13 ASN (Aparatur Sipil Negara) dan lima orang swasta," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Sugeng Riyanta SH MH saat ekspos di Ruang Pidsus, Pekanbaru, Rabu (8/11/2017).

Sugeng merincikan, 13 orang ASN itu terdiri dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP).

"PPK berinisial J, KPA berinisial HR yang merupakan kepala bidang, dan Kepala Dinas Ciptada saat itu berinisial DAS," kata Sugeng.

Tersangka dari Pokja ULP yakni IS selaku Ketua Pokja, DIR dan DM selaku anggota Pokja, H selaku anggota Pokja dan H selaku sekretaris Pokja. Selanjutnya, Ketua Tim Provisional Hand Over (PHO) berinisial A, anggota tim Ir, Is sekretatis tim A, serta dua anggota lain, R dan ET.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur PT Bumi Riau Lestari beinisial K dan swasta yang pinjam pekerja ZJB, serta tiga orang konsultan pengawas yakni yang memiliki perusahaan Rj, yang pinjam perusahaan RM, dan pengawas lapangan AA.

Penetapan tersangka itu terjadi di saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Koordinasi Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Riau. Penetapan tersangka ini mengindikasikan upaya pencegahan yang dilakukan KPK di Riau belum membuahkan hasil.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan, proses pencegahan tetap dilakukan, tetapi tidak menutup pintu penindakan. "Agar pencegahan itu berhasil maka dibutuhkan komitmen yang utuh, kuat, dan konsisten dari para pimpinan daerah dan aparaturnya. Jika tidak, dan ditemukan korupsi maka tentu tetap akan ditangani," sebutnya.

Kejadian ini bukan yang pertama. Febri mencontohkan kejadian di Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu yang dilakukan saat lembaga itu melakukan Korsupgah.

"Contoh ketika kita lakukan pencegahan di Bengkulu, ketika komitmen pejabat daerah tidak total maka tetap ada risiko korupsi di sana. Akhirnya KPK melakukan OTT di sana," tegasnya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved