Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Sudah Disembunyikan dalam Karung Pisang, Polda Riau Tetap Bisa 'Endus' 17 Kg Sabu
Sudah Disembunyikan dalam Karung Pisang, Polda Riau Tetap Bisa 'Endus' 17 Kg Sabu

Hukrim - - Selasa, 05/12/2017 - 16:02:13 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Aparat dari Polda Riau mengamankan 17 Kg narkoba jenis sabu-sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru. Bersama barang bukti, 7 tersangka turut diamankan.

Dalam keterangan persnya, Kapolda Riau, Irjen Pol Nandang yang memimpin langsung ekspos pengungkapan di Mapolda Riau, Selasa (5/12/2017) siang mengatakan jika pada penangkapan pertama berhasil menangkap tiga tersangka berinisial In, As dan Ri.

"Ketiga tersangka ini ditangkap di wilayah Sungai Pakning, Kabupaten Bengkalis hari Sabtu (2/12/17). Bersama ketiga tersangka ini, kita amankan sebanyak 5 kilogram narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Setelah penangkapan tiga tersangka ini, Kapolda melanjutkan, hari Minggu (3/12/17) Tim Direktorat Narkoba Polda Riau kembali mendapatkan informasi adanya pengiriman narkoba yang masuk dari wilayah Kota Dumai menuju Kota Pekanbaru.

"Sekitar pukul 23.15 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan ke Jalan Raya Lintas Timur Minas-Pekanbaru, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru tak jauh dari Simpang Bingung. Di sana, sebuah mobil Honda Mobilio warna putih diberhentikan karena dicurigai," ucapnya.

Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobil bernomor polisi BM 1183 RT itu ditemukan dua buah karung berisi buah pisang dan saat diperiksa ternyata ditemukan 12 kilogram sabu-sabu yang dikemas rapi dengan plastik bermerk.

"Tak hanya itu, kita turut mengamankan empat orang tersangka masing-masing berinisial Su, Si, Sk dan Ad yang langsung digiring ke Direktorat Narkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan mendalam," terang Kapolda.

Kapolda menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tiga tersangka pemilik 5 kilogram sabu merupakan jaringan yang berbeda atau terpisah dari empat tersangka pemilik 12 kilogram sabu yang ditangkap di Simpang Bingung, Rumbai.

"Untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan terhadap para tersangka dijerat pasal 114 jo 112 jo 132 Undang-undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.(sr5, gr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved