Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Ternyata Polda Riau Tak Bisa Capai Target Penanganan Kasus Korupsi dalam 2 Tahun Ini
Ternyata Polda Riau Tak Bisa Capai Target Penanganan Kasus Korupsi dalam 2 Tahun Ini

Hukrim - - Selasa, 02/01/2018 - 15:47:42 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dalam 2 tahun belakangan ini, Polda Riau dan jajarannya ternyata tidak bisa rampungkan target penanganan kasus tindak pidana Korupsi. Polri sebelumnya beri target agar bisa tangani 30 kasus Perkara Korupsi.

Diketahui, jumlah tindak pidana Korupsi di Polda Riau dan jajaran Polres pada 2016 lalu 27 kasus dari target 30. Bahkan memasuki tahun 2017, jumlah tindak pidana Korupsi yang ditangani justru menurun, yakni sebanyak 22 kasus.

Kapolda Riau Irjen Nandang dalam paparannya saat ekspose akhir tahun pada Minggu (31/12/17) malam kemarin menuturkan, Mabes Polri memberi target untuk tiap Polda, termasuk Riau menangani 30 perkara/kasus Korupsi. Ini lah yang tidak tercapai.

Sesuai data, dari total 22 perkara tahun 2017, kepolisian menetapkan 47 orang sebagai tersangka, dengan asumsi kerugian negara Rp25.357.603.778. Jika pada 2016 lalu, ada 27 perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 36 orang, dengan asumsi kerugian negara Rp38.022.682.492.

Dirincikan, untuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, ada enam perkara yang ditangani pada 2017 lalu, dengan menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Disusul Polres Pelalawan empat perkara dengan lima tersangka.

Kemudian Polres Kepulauan Meranti dengan jumlah tiga perkara Korupsi, dengan total tersangka sebanyak lima orang. Sisanya di Polres-polres lain, yakni Inhu, Rohul, Inhil, Siak, Kampar, Dumai, Kuansing dan Bengkalis. Sementara Pekanbaru dan Rohil justru nihil.

Untuk diketahui, salah satu kasus besar yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau adalah Korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor Dispenda. Perkara ini berjalan cukup lama, bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sempat mengembalikan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan).

Itu dilakukan lantaran tidak adanya perkembangan progres penanganan kasus tersebut oleh Polda Riau, setelah SPDP-nya diserahkan ke penyidik di Kejaksaan Tinggi (Kejati). (sr5, gr)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved