Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Polda Riau Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Travel Umroh JPW
Polda Riau Buka Posko Pengaduan Kasus Penipuan Travel Umroh JPW

Hukrim - - Rabu, 17/01/2018 - 13:14:15 WIB

PEKANBARU, situsriau.com – Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengintensifkan penyelidikan kasus penipuan calon jamaah Umroh yang dilakukan Travel Umrah JPW. Bahkan, polisi juga sudah membuka Posko Pengaduan yang akan melayani para korban.

Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Hadi Poerwanto menilai, posko pengaduan ini cukup efektif.  "Kemarin seperti di Kepulauan Meranti, ada," ungkap dia, Selasa (16/1/18).

Sementara itu  Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo tidak menampik kemungkinan bertambahnya jumlah tersangka. Menurut dia, saat ini polisi masih mendalami adanya keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

"Penyelidikan masih terus berlangsung dan ada kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut," kata  Guntur Aryo Tejo.
 
Guntur menguraikan hingga kini penyidik telah memeriksa lebih kurang 22 saksi. Mereka terdiri dari karyawan travel JPW, korban hingga pihak maskapai. Dia memastikan penyelidikan masih terus berjalan. "Sudah 22 saksi diperiksa, termasuk korban, karyawan hingga pihak maskapai penerbangan," ujarnya.

Menurut dia, dalam kasus ini, sedikitnya 708 jamaah calon umrah yang telah mendaftar di travel JPW dalam kondisi terlantar. Mayoritas mereka telah mendaftar di travel tersebut sejak 2015-2017 silam.  Total kerugian yang dialami seluruh korban mencapai Rp 3,9 miliar.

Soal pengembalian dana milik para korban,  menurut Guntur hal itu merupakan wewenang dari Pengadilan. "Itu nanti putusan pengadilan. Harus dikembalikan seluruhnya, atau ada tambahan tergantung putusan perdatanya," tuturnya.

Di tempat terpisah,  Kepala Kanwil Kemenag Riau, Ahmad Supardi Hasibuan mengungkapkan bahwa pihak sudah lama membahas kasus penipuan 708 jamaah umrah yang dilakukan PT JPW, yang dulunya bernama JPM. Saat itu, Kemenag menemukan indikasi peserta tersebut gagal melakukan ibadah umrah dengan kerugian materi sekitar Rp 14 miliar.

"Kasus penipuan oleh PT JPW merupakan permasalahan yang harus disikapi dengan seksama oleh Kementerian Agama. Karena hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan umrah yang berada dibawah pembinaan Bidang PHU Kementerian Agama Provinsi Riau," kata, Ahmad Supardi Hasibuan.

Menurut Ahmad, kasus ini harus disikapi dengan serius, dan saat ini kasus pidananya sedang ditangani oleh Polda. Namun permasalahannya sekarang, adalah bagaimana perlindungan terhadap calon jamaah umrah.

"Untuk mengantisipasinya, kedepan Kemenag Riau akan melakukan pertemuan dengan seluruh travel haji dan umrah untuk mendapatkan informasi pasti terkait 5 pasti (prosedur) haji dan umrah itu, sehingga tidak ada lagi jamaah umrah dan haji khusus yang tertipu,"katanya.

Sementara itu Kabag Keagamaan Kesra Provinsi Riau H Rudi Hartono mengatakan, untuk menindaklanjuti permasalahan PT JPW perlu ada pertemuan lebih lanjut dengan menghadirkan semua unsur terkait, yaitu Polda, Pihak Travel, Biro Hukum, Masyarakat, Kemenag, OJK dan pihak terkait lainnya. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved