Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Dugaan Korupsi Gedung Fisip UR, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru, 1 sudah Doktor
Dugaan Korupsi Gedung Fisip UR, Penyidik Tetapkan 3 Tersangka Baru, 1 sudah Doktor

Hukrim - - Selasa, 06/02/2018 - 13:14:41 WIB

PEKANBARU,situsriau.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau.

SPDP diterima dari penyidik Polresta Pekanbaru. Ada tiga orang tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya memiliki peran berbeda. Dia di antaranya merupakan oknum PNS, bahkan satu orang bergelar Doktor. Tersangka itu berinisial ZD, BJ dan EG.

ZD dan EG merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sedangkan BJ dari swasta. SPDP ketiganya diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada 17 Januari 2018 lalu.

"Tiga SPDP ini merupakan  pengembangan dari perkara sebelumnya, yang sudah menetapkan dua orang tersangka," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Azwarman, Senin (5/2/18).

Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru sudah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Pembantu Dekan (PD) II, Hery Suryadi dan pihak dari kontraktor, Riswandi. Berkas kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan tapi tersangka dan barang bukti belum dilimpahkan ke jaksa penuntut.

Azwarman mengatakan, pihaknya masih menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polresta Pekanbaru. "Kita tunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Azwarman.

Pembangunan gedung pascasarjana Fisip UR dilakukan pada tahun 2012 lalu dengan dana Rp700 juta dari APBN. Dana itu untuk pembangunan gedung laboratorium.

Dalam perjalanan, terjadi penyimpangan. Pekerjaan tidak selesai dan peralatan serta fasilitas tidak tersedia sedangkan dana sudah dicairkan 100 persen.

Pasca pembangunan gedung itu, Hery Suryadi pindah ke Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH). Dia juga terjerat kasus dugaan korupsi di universitas tersebut.

Saat ini, tersangka Hery Suryadi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Diduga, penahanannya itu menyebabkan proses tahap II ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru jadi terhambat. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved