Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Hamili Pacar yang Masih Remaja, Pria di Pekanbaru Digelandang ke Balik Jeruji
Hamili Pacar yang Masih Remaja, Pria di Pekanbaru Digelandang ke Balik Jeruji

Hukrim - - Kamis, 15/02/2018 - 09:29:40 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Pria di Pekanbaru, KS digelandang polisi lataran menghamili pacarnya NB yang masih remaja.

NB, gadis berusia 16 tahun itu mengaku kepada orangtuanya bahwa dia tengah hamil lima bulan. Pria yang menjadi ayah dari calon bayi dalam kandungannya adalah sang pacar, berinisial KS. Tak terima, orangtua NB melapor ke polisi. KS langsung ditangkap.

Korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Pekanbaru. Dia tinggal bersama orangtuanya di sebuah kelurahan di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Dia termakan rayuan gombal dari pelaku untuk melakukan persetubuhan.

"Awalnya korban muntah-muntah, lalu orang tua korban curiga dan menanyakan apa yang terjadi. Kemudian korban dibawa ke dokter untuk diperiksa, ternyata hasilnya positif hamil," ujar Wakil Kapolresta Pekanbaru, AKBP Edy Sumardi Priadinata, Rabu (14/2/18).

Setelah didesak orang tua, NB mengakui selama menjalin hubungan dengan pacarnya selalu melakukan hubungan layaknya suami istri. Sejoli ini berhubungan intim hampir setiap kali bertemu. Emosi bercampur sedih, orang tua korban langsung melapor ke polisi.

"Setelah mendapat laporan dari korban yang didampingi orangtuanya, petugas langsung melakukan penyelidikan. Rumah pelaku didatangi untuk mencarinya," kata Edy.

Setelah diintai, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dia langsung digiring ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran menghamili anak di bawa umur.

"Pelaku pun ditahan atas dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur," ucap Edy.

Perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban pertama kalinya pada Juni hingga 14 September 2017, sekira pukul 14.00 WIB, di Wisma Yani Jalan Pepaya, Kota Pekanbaru. Sejak itu pula, pelaku senantiasa membujuk rayu korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Pelaku dijerat pasal 82 atau pasal 82 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terang Edy. (sr5, md)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved