Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Terungkap dari Tetangga, Pria 57 Tahun di Kuansing Cabuli 9 Bocah SD
Terungkap dari Tetangga, Pria 57 Tahun di Kuansing Cabuli 9 Bocah SD

Hukrim - - Selasa, 17/04/2018 - 15:47:13 WIB

PEKANBARU, situsriau.com – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau meringkus seorang pria paruh baya berinisial M, umur 57 tahun, yang merupakan pelaku paedofil. Dia diduga mencabuli sembilan bocah SD di desanya.

"Korban pencabulan anak di bawah umur, diperkirakan ada sembilan orang. Namun sampai saat ini baru empat orang tua korban yang membuat laporan," kata Kapolres Kuansing AKBP Fibri Karpiananto kepada wartawan, Selasa (17/4/18).

Fibri menjelaskan para korban ini adalah anak tetangga tersangka Marwilis. Para korban dicabuli di rumah pelaku.

"Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka ini diperkirakan sejak Maret. Korban dari SD kelas I sampai kelas III," kata Fibri.

Dalam laporan disebutkan, kata Fibri, anak-anak wanita tersebut diajak pelaku di rumahnya. Di rumah tersebutlah anak-anak tersebut dicabuli. Warga yang mengetahui perbuatan tersebut melaporkan kepada orang tua korban.

"Setelah itu, para korban ditanyai orang tuanya. Mereka mengaku dibawa tersangka ke rumahnya dan dipaksa melayani nafsu tersangka," kata Fibri.

Para korban selama ini tidak berani menceritakan kepada orang tuanya karena ada ancaman dari pelaku. Dengan terbongkar kasus pencabulan itu, pihak kepolisian telah menangkap pelaku.

"Pelaku diancam UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Fibri. (sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved