Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Dua Mantan DPRD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis
Dua Mantan DPRD Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Bansos Bengkalis

Hukrim - - Senin, 30/04/2018 - 09:46:17 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Direktorat III (Tipikor) Reserse Kriminal Khusus Polda Riau secepatnya akan mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan Korupsi dana hibah Bansos Bengkalis Jilid II. Dalam kasus ini, dua orang mantan anggota dewan jadi tersangka.


Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Gidion Setiawan, mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan setelah gelar perkara, belum lama ini. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Gidion tidak menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Namun dia menyebutkan, kedua tersangka adalah mantan anggota DPRD Bengkalis. "Mantan anggota DPRD (Bengkalis)," kata Gidion, akhir pekan lalu.

Sebelumnya, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan telah menerima SPDP dua tersangka Bansos tersebut. Namun dalam SPDP tersebut tidak dicantumkan nama tersangka.

Perkara ini kembali disidik Polda Riau setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (SPDP) baru, belum lama ini. Penyidik menemukan ada keterlibatan pihak lain, selain delapan tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Dari penyidikan yang dilakukan, Polda Riau sudah menetapkan dua orang tersangka. Salah satunya berinisial Y, dan telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka baru-baru ini.

Dugaan korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis mengalokasikan dana Bansos sebesar Rp277 miliar pada tahun 2012 silam.  Dalam pengalokasiannya, ditemukan 2.000 proposal lembaga sosial fiktif yang dilakukan secara berjemaah oleh para Legislator dan Bupati Bengkalis saat itu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, korupsi berjemaah itu merugikan negara Rp31 miliar. Uang tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan para tersangka.

Dalam perkara ini, hakim Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Jamal Abdillah (Ketua DPRD 2009-2014), Purboyo, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, dan Hidayat Tagor.

Hakim juga  memvonis mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkalis Azrafiani Raof. Terakhir, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPRD Bengkalis, Heru Wahyudi.  (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved