Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Kejati Belum Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Anggaran Dinas Bapenda Riau
Kejati Belum Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Anggaran Dinas Bapenda Riau

Hukrim - - Sabtu, 26/05/2018 - 10:15:32 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan pemotongan anggaran perjalanan dinas di Bagian Pengelolaan Data serta  Bidang Pembukuan dan Pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Belum ada perkembangan dalam penyidikan perkara itu.

Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sudah diterbitkan pada bulan Februari lalu.? "Belum ada tersangka," ujar Asisten Pidsus Kejati Riau, Subekhan.

Terkait dengan belum adanya tersangka, Subekhan mengakui bahwa penyidikan Tipikor tersebut sampai saat ini masih berlangsung. "Masih penyidikan. Pemeriksaan saksi masih (berjalan)," singkatnya.

Penyidikan Tipikor ini, dilakukan berdasarkan Sprindik yang diterbitkan atas pengembangan perkara yang sebelumnya menjerat Deliana dan Deyu yang saat itu masing-masing menjabat sebagai Sekretaris dan Kasubbag Pengeluaran di institusi yang kini bernama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Kedua pesakitan tersebut kini telah berstatus terpidana.

Selain itu, kasus ini juga menjerat tiga tersangka lainnya, yakni Yanti, Deci Ari Yetti dan Syarifah Aspannidar, yang merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu di dua bidang, yaitu Bidang Retribusi dan Pajak, di institusi yang dulu bernama Dinas Pendapat Daerah (Dispenda) Riau. Ketiganya juga telah dijebloskan ke tahanan dan saat ini tengah menjalani proses persidangan di pengadilan.?

Dengan terbitnya Sprindik baru dan munculnya tiga nama yang disebutkan terakhir, menunjukkan bahwa dugaan penyimpangan itu tidak hanya terjadi di bagian keuangan saja, melainkan juga terjadi di bidang-bidang.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Februari 2015, terdakwa Deliana memanggil terdakwa Deyu untuk datang ke ruangannya. Di ruang itu juga hadir Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pembantu di masing-masing bidang.

Di antaranya, Deci selaku Bendahara Pengeluaran Bidang Pajak, Deli selaku Bendahara Pembantu Bidang Pengelolaan Data, Anggraini selaku Bendahara Pembantu Bidang Retribusi, dan Tumino selaku Bendahara Kesekretariatan.

Terdakwa Deliana memberitahukan kalau dana UPT segera cair. Namun dari dana itu akan ada pemotongan sebesar 10 persen dari UP dan GU di masing-masing bidang.

Pencairan dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 melalui juru bayar, Akmal. Untuk melaksanakan instruksi Deliana, terdakwa Deyu meminta Akmal memotong 10 persen kepada bendahara.

Setelah terkumpul, dana itu disimpan ke dalam brankas yang diketahui oleh terdakwa Deliana dengan tulisan uang pemotongan UP dan GU. Uang itu dikeluarkan atas persetujuan terdakwa untuk membayar operasional seperti bahan bakar minyak, tivi kabel, honor, tiket pesawat,  makan bersama dan lain-lain.

Pemotongan serupa juga dilakukan pada tahun 2016. Pemotongan ini berdampak pada masing-masing bagian di Dispenda (saat ini bernama Badan Pendapatan Daerah) Riau. Perjalanan dinas tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp1,23 miliar. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa dan membuat Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) tidak sesuai prosedur.

Diketahui dari total kerugian negara, Rp701.227.897 di antaranya dinikmati 10 orang pegawai instansi tersebut, termasuk terdakwa Deyu dan Deliana. Deyu Rp204.986.800, Deliana Rp45.000.000, Desvi Emti Rp72.020.000, Syarifah Fitri Mandasari Rp1.150.000, Tumino Rp12.221.000, Decy Ari Yetti Rp104.900.445, Ramitha Dewi Rp87.779.281, Amira Umami Rp99.113.653, Yanti Rp35.869.700, dan Syarifah Aspannidar Rp38.187.018. (sr5, ck)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved