Rabu, 08 Mei 2024  
Hukrim / Remisi Idul Fitri: 29 Napi di Riau Langsung Bebas
Remisi Idul Fitri: 29 Napi di Riau Langsung Bebas

Hukrim - - Jumat, 08/06/2018 - 11:40:00 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Sebanyak 3.840 orang narapidana di Provinsi Riau menerima remisi lebaran idul fitri tahun ini. Dari jumlah yang diusulkan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau ini, sebanyak 29 orang di antaranya mendapat remisi langsung bebas.

Kepala Kemenkumham Riau, M Diah mengatakan, remisi yang diusulkan terdiri dari Remisi Khusus (RK) 1 dan RK 2. "Total napi yang kita usulkan mendapat remisi sebanyak 3.840 orang," ujar Diah, Kamis (7/6/18).

Mantan Kepala Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur itu menyebutkan, RK 1 mendapatkan pemotongan masa tahanan selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, dan dua bulan. Jumlahnya sebanyak 3.811 orang.

Sementara RK 2 diusulkan untuk 29 orang Napi. Mereka akan langsung bebas saat peringatan Idul Fitri nanti.
"Ada 29 orang napi yang langsung bebas. Satu di antaranya adalah napi korupsi," kata Diah yang mengaku tidak ingat pasti siapa seorang napi korupsi yang bebas tersebut.

Diah menyatakan, remisi itu diberikan untuk seluruh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau. Remisi bertujuan memotivasi para napi untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Napi Lapas Kelas IIA Pekanbaru mendapat RK 1 sebanyak 690 orang dan RK 2 sebanyak enam orang, Lapas Kelas IIA Tembilahan RK 1 sebanyak 288 orang, dan RK 2 sebanyak satu orang, Lapas Kelas IIA Bengkalis RK 1 sebanyak 274 orang dan RK 2 sebanyak lima orang.
Selanjutnya Lapas Perempuan Kelas A Pekanbaru, napi yang dapat RK 1 sebanyak 112 orang dan RK 2 nihil, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas IIB Pekanbaru RK 1 diperoleh 26 orang dan RK 2 nihil.

Lapas Kelas IIB Bangkinang, napi yang memperoleh RK 1 sebanyak 456 dan RK 2 diperoleh tiga orang. Lapas Kelas IIB Pasir Pangaraian memperoleh RK 1 sebanyak 201 dan RK 2 nihil, Lapas Terbuka Kelas III Rumbai RK 1 sebanyak tiga orang dan RK 2 nihil.

Rutan Kelas IIB Pekanbaru, napi yang memperoleh RK 1 sebanyak 490 dan RK 2 sebanyak 10 orang. Rutan Kelas IIB Rengat, RK 1 diperoleh 230 orang dan RK 2 nihil. Rutan Kelas IIB Dumai, RK 1 sebanyak 263 dan RK 2 satu orang.

Rutan Kelas IIB Siak Sri Indrapura memperoleh RK 1 sebanyak 209 dan RK 2 nihil. Rutan Negara Selatpanjang RK 1 sebanyak 154 orang dan RK 2 nihil, Rutan Taluk Kuantan RK 1 sebanyak 180 orang dan RK 2 nihil. Cabang Rutan Negara Bagansiapiapi RK 1 sebanyak 235 orang dan RK 2 sebanyak tiga orang.

Sementara untuk napi pidana khusus dengan hukuman seumur hidup dan hukuman mati tidak mendapatkan remisi. "RK 1 dan RK 2 untuk napi pidana khusus tidak ada untuk tahun ini," pungkas Diah. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved