Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Lapas Pasir Pangaraian Usulkan 232 Napi Dapat Remisi Lebaran
Lapas Pasir Pangaraian Usulkan 232 Napi Dapat Remisi Lebaran

Hukrim - - Sabtu, 09/06/2018 - 10:58:55 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Lapas Klas IIB Pasir Pangaraian mengusulkan 232 narapidana (napi) beragama Islam mendapatkan remisi khusus keagamaan Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Republik Indonesia.

Kalapas Klas IIB Pasir Pangaraian, Muhammad Lukman AMd Ip SH MSi mengatakan, ke-232 napi itu merupakan warga binaan yang telah menjalani hukuman penjara minimal 6 bulan. Dari jumlah itu 207 napi umum, sementara sisanya 25 napi terkait PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Napi yang kita usulkan tersebut berperilaku baik. Dan yang dapat remisi khusus tidak ada napi yang langsung bebas saat Lebaran Idul Fitri," sebut Lukman.

Usulan remisi bagi napi Lapas Klas IIB kata Lukman, dilakukan secara online ke Kemenkum HAM RI. Pengurangan hukuman yang diajukan bagi 232 napi itu bervariasi. Terdiri dari remisi 15 hari untuk 92 napi, remisi 1 bulan bagi 133 napi dan remisi 1 bulan bagi 7 orang.

Lukman mengatakan bahwa pemberian remisi khusus keagamaan Idul Fitri bertujuan untuk memberikan motivasi kepada warga binaan,sehingga mereka tetap berkelakuan baik selama menjalani hukuman, dan dapat diterima di lingkungan masyarakat.

"Kami berharap warga binaan yang akan menerima remisi untuk terus berperilaku baik selama menjalani hukuman dan menjadi contoh baik bagi napi lain yang belum memenuhi syarat untuk diajukan menerima remisi," kata Lukman. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved