Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Dipolisikan Istri, Ayah di Pelalawan Cabuli Anak Kandung hingga Hamil
Dipolisikan Istri, Ayah di Pelalawan Cabuli Anak Kandung hingga Hamil

Hukrim - - Rabu, 04/07/2018 - 16:38:32 WIB

PEKANBARU, situsriau. com - Ayah rutiang di Riau, AC (61), tepatnya warga Kabupaten Pelalawan tega berbuat cabul pada anak perempuannya usia 16 tahun hinggal hamil.

"Kasus pencabulan ini ditangani Polsek Pangkalan Kuras di Kab Pelalawan. Tersangka AC sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keternganya kepada wartawan, Rabu (4/7/18).

Sunarto menjelaskan, kasus pencabulan anak bawah umur ini dilaporkan ibu kandung korban inisial RA (42).

"Atas laporan itu ditindak lanjuti dan tim Polsek setempat mengamankan pelaku AC," kata Sunarto.

Kasus pencabulan terhadap anak kandung ini, berawal dari laporan masyarakat ke ibu korban. Warga menyampaikan, bahwa putrinya telah dicabuli suaminya.

"Lantas ibu korban mendatangi ke Ketua RT untuk memastikan informasi tersebut. Keterangan Ketua RT, membenarkan soal kasus pencabulan itu," kata Sunarto.

Selanjutnya warga setempat memanggil pelaku ke Kantor Lurah setempat. Pelaku mengakui telah menghamili putrinya sendiri.

"Kondisi korban kini hamil 8 bulan. Kini pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut," tutup Sunarto.(sr5, dc)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved