Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Riau Belum Ditahan
Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Dispora Riau Belum Ditahan

Hukrim - - Kamis, 05/07/2018 - 13:33:06 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau memerika dua tersangka dugaan korupsi dana pengadaaan sarana dan prasarana di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau, ML dan AH. Kedua tersangka belum ditahan.

"Keduanya sudah diperiksa. Pemeriksaan dengan status sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, Rabu (4/7).

Pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan secara terpisah. Pemeriksaan pertama dilakukan kepada ML. Saat diperiksa, dia tidak didampingi pengacara sehingga penyidik menunjuk pengacara untuk mendampinginya.

Sementara, AH diperiksa setelah Mislan dan dia didampingi empat orang pengacara. Usai diperiksa, kedua tersangka langsung meninggalkan Kantor Kejati Riau. "Penyidik masih memandang belum diperlukan penanganan karena tersangka masih kooperatif," kata Muspidauan.

ML merupakan Kepala Bidang di Dispora sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Dispora sedangkan AH adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dispora Riau. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 40 orang lebih saksi.

Sebelumnya, dalam proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan paa tahun 2016. Perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 27 Februari 2018.

Setelah penyidik mengantongi dua alat bukti, ML dan AH ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Mei 2018. Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa sebagai saksi saat perkara ini masih dalam tahap penyidikan umum.

Untuk diketahui, dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar. Perkara ini ditingkatkan ke penyidikan pada Februari 2018 lalu.

Penanganan perkara dugaan penyimpangan itu merupakan tindaklanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek di Dispora Riau. BPK menemukan penyimpangan sebesar Rp3,5 miliar pada proyek sarana dan prasarana di Dispora Riau tahun 2016

Dalam proses pengumpulan bahan dan keterangan, penyidik juga sudah memanggil sejumlah saksi, seperti Kepala Dispora Riau, Doni Aprialdi, mantan Kadispora, Edi Yusti, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi, Kepala Bappaeda Riau, Rahmat Rahim, dan anggota DPRD Riau, M Adil. Penyidik juga memanggil rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dalam perkara ini, pihak Kejati Riau juga sudah melakukan penyitaan terhadap uang atas kerugian negara. Setidaknya, sudah ada Rp2 miliar uang yang dikembalikan ke kas negara.

Pada proses penyelidikan dikembalikan sebanyak Rp1,6 miliar. Uang ini langsung disetor ke kas daerah. Kemudian pada proses penyidikan, dikembalikan sebanyak Rp405 juta.

Total kerugian negara pada dugaan korupsi ini sebesar Rp3,6 miliar. Kerugian negara Rp3,6 miliar itu berdasarkan hasil audit BPK RI. Artinya ada sekitar Rp1,6 miliar lagi yang belum dikembalikan. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved