Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Korupsi Drainase Jalan Soekarno-Hatta, BPKP Sepakat Ada Penyimpangan
Korupsi Drainase Jalan Soekarno-Hatta, BPKP Sepakat Ada Penyimpangan

Hukrim - - Selasa, 10/07/2018 - 14:46:28 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Riau sepakat dengan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru tentang adanya penyimpangan di proyek pembangunan drainase Jalan Soekarno-Hatta. Hal itu diketahui saat penyidik Kejari Pekanbaru mengekspos penanganan perkara dugaan korupsi pada  proyek tahun 2016 itu di BPKP, Senin (9/7/18).

"Tim penyidik telah ekspos ke BPKP. Kesimpulan awalnya, mereka (BPKP) sepakat itu (pembangunan proyek drainase Soekarno- Hatta) ada penyimpangan," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Ahmad Fuady.

Fuady mengatakan, ekspos yang dilakukan penyidik merupakan salah satu tahapan untuk proses permintaan audit Penghitung Kerugian Negara (PKN) atas proyek pembangunan drainase itu. Menurutnya, untuk menindaklanjuti ekspos, BPKP akan segera membentuk tim yang akan bertugas melakukan audit kerugian negara.

Dalam penyidikan perkara ini, penyidik telah  menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru.

Hasil cek fisik tersebut telah diterima oleh Kejari Pekanbaru dan dipaparkan saat ekspos di BPKP.
"Itu juga telah dipaparkan di BPKP," ucap Fuady.

Pengusutan perkara itu telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru melalui bidang Pidana Khusus mulai mengusut perkara itu dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.

Proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu dan diduga tidak sesuai  spesifikasi.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut.

Dalam pengaturan itu, terdapat uang pelicin sebesar Rp100 juta. Uang tersebut disita dari Kelompok Kerja (Pokja) di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Riau. Mereka mengembalikan uang tersebut pada Selasa (5/6) lalu, setelah perkara ini disidik penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru.

Uang itu diketahui untuk mengkondisikan lelang kegiatan proyek tahun 2016 lalu hingga akhirnya memenangkan suatu perusahaan. Uang itu diterima Pokja dari seseorang berinisial NI. Dari pemeriksaan, pihak Pokja mengakui telah menerima uang tersebut.

Untuk diketahui, dari penelusuran di website : www.lpse.riau.go.id, proyek itu memiliki kode 6873039, dengan nama paket : Pembangunan Drainase Jl Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA).

Pengerjaan proyek bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Proyek itu dimenangkan PT Sabarjaya Karyatama dengan nilai penawaran Rp11.450.609.000, menyisihkan 193 perusahaan lainnya. (sr5, in)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved