Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Mantan Sekda Kuansing Dieksekusi Kejari
Divonis 1 Tahun 3 Bulan, Mantan Sekda Kuansing Dieksekusi Kejari

Hukrim - - Senin, 16/07/2018 - 23:48:30 WIB

TELUK
KUANTAN, situsriau.com-
  Berdasarkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi PN
Pekanbaru 11 Juni 2018 yang memvonis mantan Sekretaris daerah Kabupaten
Kuantan Singingi, Muharman dengan hukuman penjara 1 tahun 3 bulan dan
denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan, atas kasus korupsi kegiatan
pendidikan dan pelatihan PNS Kuansing, mantan Sekda tersebut dieksekusi
oleh Kejari Kuansing, Senin (16/7/2018).

Tidak hanya Muharman,
sebelumnya 12 Juli 2018 kemaren Kejari Kuansing juga telah melakukan
eksekusi terhadap mantan bendahara umum kantor bupati Kuansing, Doni
Irawan yang juga tersandung pada kasus yang sama.

Namun Doni Irawan divonis hakim lebih berat dari Muharman yaitu 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Kejari
Kuansing, Hari Wibowo melalui Kasi Pidsus, Yendri Aidil Fiftha kepada
wartawan usai melakukan eksekusi terhadap Muharman, Senin siang
menyampaikan bahwa sebenarnya mereka telah memanggil kedua terpidana
korupsi ini pada tanggal 12 Juli 2018 kemaren secara bersamaan.

"Kita
memanggil mereka secara bersamaan pada 12 Juli, namun saudara Muharman
tidak bisa hadir karena sakit. Baru hari ini dia memenuhi panggilan
untuk melaksanakan keputusan pengadilan," ujar Yendri.

"Setelah
hakim memutuskan pada 11 Juni 2018, pada 19 Juni 2018, mereka menyatakan
menerima putusan Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Kita baru menerima
petikan tersebut pada 5 Juli 2018. Karena itu, kita baru mengeksekusi
sekarang," sambung Yendri.

Keduanya dinyatakan bersalah pada
kegiatan pendidikan dan pelatihan formal peningkatan kapasitas sumber
daya aparatur pada Setda Kuansing tahun anggaran 2015 sebesar Rp2,24
Miliar. Kerugian negara senilai Rp1,25 miliar.

Kendati sama-sama
dituntut selama 1 tahun 10 bulan, hakim menjatuhkan vonis lebih berat
kepada Doni Irawan, yakni 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 3
bulan kurungan. Hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Pekanbaru nomor 06/PID.SUS-TPK/2018/PN.Pbr tertanggal
11 Juni 2018. Namun, keduanya sama-sama ditahan di Lapas Kelas IIA Gobah
Pekanbaru. (Ultra)

 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved