Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Polres Siak Musnahkan 6 kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekkstasi
Polres Siak Musnahkan 6 kg Sabu dan 5 Ribu Pil Ekkstasi

Hukrim - - Selasa, 11/09/2018 - 10:39:43 WIB

SIAK,  situsriau.com- Kepolisian Resort (Polres) Siak Satuan Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 6 kg dan pil ekstasi 5.000 butir. Bertempat di teras halaman Kantor Polres Siak,Senin(10/9/18). 

Hadir Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK, kepala Pengadilan Negeri Siak melalui Wakil Ketua Grace Meilani PDT,Pasau,S,MH, Kajari Siak melalui Kasi Piddum Jufrizal, Penasehat Hukum Wan Thamrin Tamimi. 

Pada acara pemusnahan barang bukti menggunakan satu buah kompor gas mengunakan panci untuk merebus bb shabu-shabu sebanyak 6 kg dan blender untuk pencairan 5 ribu butir pil ekstasi.dengan dua tersangka yang diamankan berinisial RN dan HE.

"Dengan tertangkapnya dua pelaku narkoba berbentuk shabu 6 Kg dan ekstasi 4,926, kita telah menyelamat korban akibat peredaran Narkotika sebanyak 34,926 orang , dan jika di kalkulasikan menjadi uang sebanyak 7,4 miliyar lebih," Ungkap
kapolres Siak AKBP Ahmad David. 

Dijelaskan kronologisnya, Dalam Penangkapan dua pelaku peredaran gelap narkotika, setelah dua minggu tim Polres Siak melakukan penyelidikan, menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya lalul lintas pengiriman di wilayah hukum polres Siak. Kemudian tim monitoring di sebar di sejumlah pintu masuk dan keluar pengiriman paket Narkotika dari kabupaten Bengkalis menuju Pekanbaru.

Tim yang dipimpin Kanit III Ipda Yeri Efendi berhasil menghentikan mobil xenia warna hitam BM 1322 Tq yang di bawa pelaku. Setelah di lakukan pemerikasaan petugas menemukan tas berwarna abu-abu yang berisikan 6 bungkus plastik, dan kantong plastik bening yang di duga berisikan pil extaci warna pink bergambar ikan. 

" Pelaku di kenakan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2,tentang narkotika 35 tahun 2009 tentang Narkotika acaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," jelas Kapolres.(sal) 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved