Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Mantan Kadishub Rohul Resmi Tersangka Dugaan Penyelewengan Anggaran PJU
Mantan Kadishub Rohul Resmi Tersangka Dugaan Penyelewengan Anggaran PJU

Hukrim - - Kamis, 13/09/2018 - 06:21:37 WIB

PASIR PANGARAIAN, situsriau.com - Pihak penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), resmi tetapkan mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rohul inisial RR sebagai tersangka, terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran Penerangan Jalan Umum (PJU).

RR yang juga pernah menjabat Kepala Satpol PP Rohul resmi sandang tersangka, karena terindikasi‎menyelewengkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Rohul tahun 2017 untuk pembiyaan PJU di empat Kecamatan, yakni Kecamatan Rambah, Ujung Batu, Rambah Hilir, dan Kecamatan Tandun.

Infirmasinya, untuk pembiayaan PJU tersebar di empat kecamatan sidah dianggarkan dari APBD Rohul tahun anggaran 2017 lebih dari Rp 600 juta. Tapi, pembiayaan PJU tidak kunjung diterima PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Pasir Pangaraian.

Usai ditetapkan tersangka, RR jalani pemeriksaan di Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Rohul, Senin (10/9/18) lalu, dan mengenakan kaos hitam. Saat itu RR datang ke Polres Rohul dengan mobil pribadinya, didampingi istri serta penasehat Hukumnya yang belakangan diketahui bernama Efesus Dewan Marlan Sinaga, SH.

Dikatakan Kapolres Rohul AKBP M. Hasyim Risahondua melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto, dirinya membenarkan bahwa RR sudah resmi sebagai tersangka. Kemudian, status tersangka tersebut pasca penyidik gelar perkara di Mapolda Riau belum lama ini.

“Kini RR sudah ditetapkan tersangka, dan saat kini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," sebut AKP Harry Avianto.

Walaupun sudah berstatus tersangka, RR tidak langsung ditahan oleh penyidik. AKP Harry mengaku bahwa RR tidak ditahan karena sudah kooperatif, termasuk memenuhi panggilan penyidik.‎

"RR sudah kooperatif, sehingga kita belum melakukan penahanan," sebut AKP Harry.

Ketika ditanya apakah hanya RR tersangka tunggal dalam perkara‎ dugaan penyelewengan anggaran PJU di empat kecamatan, AKP Harry menerangkan bahwa tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru di perkara tersebut.

"Hingga kini kita sedang melakukan proses," kata AKP Harry.

Terkait perkara dugaan penyelewengan anggaran PJU sekitar Rp 600 juta lebih, itu sudah dialokasikan dari APBD Rohul tahun 2017 namun dananya tiba-tiba hilang.

Dana lebih dari Rp 600 juta, seharusnya dibayarkan ke PT. PLN Rayon​ Pasir Pangaraian di tahun 2017. Namun tagihan tersebut belum juga dibayarkan Pemerintah Kabupaten Rohul, melalui Dishub Rohul.

Dimana anggaran PJU di empat Kecamatan dianggarkan melalui APBD Rohul 2017 capai Rp 1,4 miliar. Sekitar Rp 700 juta lebih, sudah dibayarkan Pemkab Rohul melalui Dishub Rohul, namun kekurangannya lebih dari Rp 600 juta belum juga dibayarkan ke PT. PLN.

Dimana sebelumnya, Manager PT. PLN Rayon Pasir Pangaraian, David Sibarani juga membenarkan bahwa adanya tunggakan tagihan PJU di empat kecamatan di Kabupaten Rohul. David saat itu mengakui, bahwa masih ada sekitar Rp 600 juta lebih tagihan PJU yang belum dibayarkan ke pihaknya. (sr5, in)

 

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved