Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Edarkan Upal, Dua Pelaku Diciduk Polisi Rohil
Edarkan Upal, Dua Pelaku Diciduk Polisi Rohil

Hukrim - - Rabu, 10/10/2018 - 10:39:49 WIB

TANAH PUTIH, situsriau.com - Dua pria yang diduga mengedarkan uang palsu (Upal), MH (40) warga Rantau Prapat, Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, dan AS (34) alamat Jalan Garut, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak ini akhirnya berhasil diciduk tim opsnal Polres Rohil.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Mapolres Rohil, Selasa (9/10/18), menyebutkan, pada Minggu (30/9/19) lalu, anggota Opsnal Polres Rohil mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah berdar uang palsu di wilayah Kecamatan Tanah Putih.

Mendapat informasi tersebut, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan. Dan sekitar pukul 16.00 Wib, tim opsnal berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama MH alias Boy dan AS alias Andi  dalam warung remang-remang milik saudara Rudi, di Jalan lintas Riau-Sumut, Dusun Berkat, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih.

Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIk MH,  melalui Paur Humas, Iptu Yuliardi SH membenarkan. Katanya, atas penangkapan kedua pelaku tindak pidana uang palsu tersebut, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang berisi uang sebesar Rp3,5 juta dengan rincian pecahan Rp100 ribu berjumlah 4 lembar dan pecahan Rp50 ribu berjumlah 62 lembar.

"Barang bukti yang turut disita, diduga uang tunai merupakan uang palsu. Kemudian 2 buah pisau, 2 buah handphone merk Nokia, 1 buah gagang kunci yang berbentuk L, 1 lebar indentitas KK dan 1 unit sepeda motor Honda vario berwarna Hitam," ucap Iptu Yuliardi. (sr5, in)



Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved