Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Polda Riau segera Limpahkan Berkas Penghina UAS ke Jaksa
Polda Riau segera Limpahkan Berkas Penghina UAS ke Jaksa

Hukrim - - Senin, 15/10/2018 - 12:35:54 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Direktorar Reserse Kriminal  Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau masih berusaha menyelesaikan berkas perkara penghinaan terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan tersangka Jony Boyok alias JB (47). Ditargetkan, perkara itu segera dilimpahkan ke jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Target kita bulan ini (Oktober) dilimpahkan," ujar  Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Gidion Setiawan di Pekanbaru, Minggu (14/10/18).
 
JB ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau pada 8 Oktober 2018 lalu. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan gelar perkara pada hari yang sama.
    
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Polda Riau menyatakan tidak menahan JB. Alasannya, ancaman hukuman terhadap warga Kecamatan Bukit Raya itu di bawah lima tahun penjara.

JB dijerat dengan ?Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE. Pasal tersebut berbunyi "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
    
Dalam Pasal itu juga disebutkan bahwa tersangka dijerat dengan ?pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000.

Meski tidak dilakukan penahanan, Gidion mengatakan tersangka JB tetap kooperatif. Hal itu dibuktikan dengan pemanggilan dirinya sebagai tersangka yang digelar pada akhir pekan lalu.

Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dilakukan penyidik dalam kapasitas JB sebagai tersangka. Sunarto mengatakan penyidik membutuhkan keterangan tersangka guna melengkapi berkas perkara.  "Namun apabila masih dibutuhkan keterangannya lagi, dia akan kita panggil kembali," ucapnya.

JB yang merupakan pengusaha di Pekanbaru dilaporkan kuasa hukum  UAS ke Ditreskrimsus Polda Riau pada 6 September 2018. UAS melaporkan adanya dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dirinya yang dilakukan JB,

Dalam unggahannya, JB menyebut UAS sebagai  sosok yang jahat. Postingan yang dilengkapi dengan foto UAS yang telah diedit sedemikian rupa itu diunggah pada 2 September 2018 lalu hingga mendapat reaksi keras masyarakat.

Unggahan itu mendapat reaksi dari Front Pembela Islam (FPI ). JB dijemput  ke rumahnya di Kecamatan Bukit Raya, Rabu (5/9) sore. Dia kemudian dibawa ke markas FPI yang selanjutnya diserahkan ke Polda Riau.

Dalam proses tabayun di markas FPI, JB mengakui perbuatannya. Hal itu terjadi karena pemahamannya akan ilmu agama Islam kurang.  (sr5, ck)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved