Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Pelatih Atlet Dayung Sodomi dan Setubuhi 6 Remaja, P2TP2A Pekanbaru Tuntut Hukum Kebiri
Tergolong Extraordinary Crime
Pelatih Atlet Dayung Sodomi dan Setubuhi 6 Remaja, P2TP2A Pekanbaru Tuntut Hukum Kebiri

Hukrim - - Sabtu, 17/11/2018 - 07:04:47 WIB

PEKANBARU, situsriau.com- Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru meminta pelaku sodomi dan menyetubui korban dibawah umur  diberi hukuman kebiri. Pasalnya, perbuatan pelaku ini sudah tergolong kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.

"Sekali lagi, ini adalah kejahatan extraordinary crime. Maka sewajarnya ditangani sangat serius. Karena itu, pelaku harus diproses hingga dihukum maksimal dan seadil-adilnya," tegas Advokat sekaligus Kuasa Hukum P2TP2A Kota Pekanbaru, Asmanidar SH saat jumpa pers bersama wartawan di  Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru, Jumat (16/11/2018) siang.

Jumpa pers tersebut juga dihadiri  Ketua P2TP2A Kota Pekanbaru H Ardiansyah Tanjung,  Konselor P2TP2A Herlia Santi, serta Eben Ezeer Siahaan SH danPerianto Agus Pardosi SH.

Asmanidar menyebutkan, P2TP2A merupakan lembaga yang mendampingi dan layanan perkara-perkara atau kasus-kasus yang ada hubungannya dengan perempuan serta anak korban kekerasan. Di P2TP2A ini ada layanan hukum dan konseling oleh konselor. Di luar pendampingan dalam kasus hukum, P2TP2A juga memberikan layanan support atau dukungan psikologis dan layanan lain yang dinilai diperlukan korban.

"Dari banyak kasus yang kami tangani, kasus yang menimpa enam orang anak yang rata-rata masih dibawah umur yakni B (laki-laki usia 11), MA (laki-laki usia 15), R laki-laki usia 15), L (laki-laki usia 11), FW (perempuan usia 15) dan C  (perempuan usia 16) membuat kami mengutuk keras perbuatan keji yang dilakukan oleh tersangka MY alias Ya (48)," cetus Asmanidar.

Sehubungan dengan perkara yang sedang dihadapi saat ini, sebut Asmanidar, ada dugaan persetubuhan dan kekerasan seksual. Artinya, ini bukan susila. Tapi pelaku diduga telah melakukan perkosaan sodomi terhadap beberapa orang anak laki-laki dan pemerkosaan terhadap anak perempuan. Dan itu pasalnya berbeda walau ancaman hukumnya berbeda. Sedangkan pencabulan di mata hukum itu ada unsur pegang-pegang dan mencium, baik pegang kemaluannya maupun pegang kemaluan anak. Tetapi terhadap kasus yang sedang dihadapi saat ini sudah disetubuhi dengan unsur kekerasan. Dimana ada dorongan dan buka baju dengan kekerasan, walaupun tidak ada luka-luka.

"Dan ini yang terus kita dorong kepada penegak hukum seperti polisi, jaksa dan hakim bahwa ini bukan pencabulan. Tapi persetubuhan, kekerasan seksual. Jadi anak ini sudah disodomi berkali-kali di beberapa tempat dan anak perempuan disetubuhi beberapa kali di hotel dan di beberapa tempat, bukan dicabuli. Tersangka melanggar pasal 81 dan 82 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 jo padal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 20 tahun," beber Asmanidar.

Dari penilaian yang dilakukan P2TP2A, sebut Asmanidar, ada dua korban yang mendapatkan kekerasan seksual paling berat oleh MY alias Ya (48). Yakni B dan FW. Dimana korban B mendapatkan kekerasan dalam bentuk sodomi. Sedangkan FW disetubuhi oleh tersangka sebagaimana layaknya suami istri.

"Di antara korban-korban ini, korban B yang lebih dulu dikenal oleh tersangka MY alias Ya (48) yang sudah diamankan oleh pihak Polresta Pekanbaru, sejak Kamis (15/11/2018) kemarin. Tersangka MY alias Ya (48) dikenal korban B sejak Maret 2018 lalu. Karena sudah kenal, korban B paling sering diajak pergi oleh tersangka dan paling sering mendapat perlakuan seksual. Namun kami menilai, korban B anak yang tergolong pintar," ujar Asmanidar.


Diimingi Jadi Atlet 

Dikatakannya, keenam korban ini mulai mendapat perlakuan bejat dan keji dari tersangka sejak September 2018 lalu. Keenam korban ini sebelum mendapat perlakuan seksual, karena diiming-imingi untuk menjadi calon atlet dayung oleh tersangka. Karena tersangka adalah salah seorang pelatih dayung tingkat provinsi. Bahkan, sudah banyak atlet yang dibimbingnya dan sebagian cukup berprestasi.

"Kalau kita melihat tersangka, pasti banyak orang tidak percaya tersangka diduga pelaku sodomi dan menyetubuhi korbannya. Menurut cerita dari orangtua salah seorang korban, tersangka ramah, sopan dan selalu mengingatkan korban untuk sholat. Karena itu, tersangka leluasa melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korban dengan mengajak pergi nonton ke bioskop, hiburan di karaoke, makan-makan di restoran dan diberi uang pula oleh pelaku. Sedangkan khusus kepada korban anak laki-laki dijanjikan menjadi atlet," beber Asmanidar seraya mengungkapkan, tempat tersangka melakukan perbuatan bejatnya yakni di hotel dan di rumah kos tempat tinggal tersangka.

"Kehadiran media dalam mengawal kasus ini sebagai sesuatu apresiasi dalam penegakkan hukum terhadap kasus kekerasan perempyan dan anak khususnya di Kota Pekanbaru. Untuk itu kami ucapkan terima kasih," ujar Asmanidar.

Sebelumnya, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru H Ardiansyah Tanjung menyebutkan, bukan kali ini saja P2TP2A menangani kasus yang hampir hilang. Malahan, P2TP2A pernah menangani kasus seperti ini sampai ke pengadilan. Namun dua hari sebelum hari raya, kasusnya diputuskan bebas. 

"Maka dari itu, terhadap kasus sodomi dan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh tersangka MY alias Ya (48), kami minta media terus memfollow up. Kenapa ini saya sampaikan? Karena ada indikasi petinggi-petinggi menelepon penyidik untuk kasus ini diredam," ungkap Ian Tanjung.

Menurut Ian, kasus ini sudah berulang kali terjadi di Kota Pekanbaru. 

"Kami di P2TP2A menangani hampir 100 kasus lebih tiap tahun. Namun nyaris hampir hilang di tengah jalan karena diduga ada intervensi dari oknum-oknum petinggi di Provinsi Riau ini, baik dari dinas maupun pemerintahan lainnya. Untuk itu, kami dari P2TP2A Kota Pekanbaru mohon bantuan kawan-kawan wartawan media agar membantu kami semua kedepan dalam menangani kasus-kasus yang kami tangani agar bisa diekspos dan difollow up supaya tidak hilang di tengah jalan. Karena itu, kami berharap kepada kawan-kawan bisa menjadi back up bagi kami, khususnya PWI Riau untuk selalu mengawal kasus-kasus yang ditangani oleh P2TP2A. Yang penting bagi kami, kasus ini diproses dengan seadil-adilnya. Kalau bisa tiga hari sekali, keluarkanlah beritanya," ujar Ian Tanjung.

Sebagaimana diberitakan, MY alias Ya (48), tersangka dugaan sodomi dan persetubuhan terhadap anak dibawah ini sudah diamankan pihak berwajib, Kamis (15/11/2018).

Tersangka dilaporkan orangtua korban ke Polresta Pekanbaru, dengan nomor laporan LP / 986 / XI / 2018 / SPKT Polresta Pekanbaru tanggal 5 November 2018, korban BA (12) dan LP/ K/ 1004/ XI / 2018 tanggal 12 November 2018, korban FA (15).

Berdasarkan laporan di kepolisian, aksi dugaan sodomi dan persetubuhan dilakukan tersangka sekitar bulan September 2018 hingga Oktober 2018.

Awalnya, orangtua korban B sekitar awal bulan November 2018 lalu sempat bertanya kepada korban, mengapa nilai sekolahnya menurun. Setelah itu, korban menceritakan bahwa sejak kenal dengan MY, tersangka MY pernah menjanjikan, korban akan diberikan uang dan akan dijadikan atlet dayung.

Lalu korban diajak ke hotel. Pada saat di hotel, korban disuruh membuka baju. Tersangka juga membuka bajunya, setelah itu menyuruh korban untuk mengisap alat kelaminnya. 

Orangtua korban yang tidak terima, langsung melapor ke Mapolresta Pekanbaru. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta adanya hasil visum, maka dilakukan undercover guna memancing tersangka keluar. Tersangka yang telah dipancing sebelumnya, berencana menjemput korban di Jalan Tirtonadi, Rumbai. Anggota Unit Judisila segera stand by di sekitar lokasi.

Akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Maporesta Pekanbaru, guna proses sidik lebih lanjut.

Hal yang sama juga dilakukan tersangka terhadap korban lainnya, FA. Hingga orangtua FA pun melapor ke polisi. 

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH melalui Paur Humas Ipda Budhia Dianda, Kamis (15/11/2018) membenarkan adanya kejadian ini. 

Dikatakannya, tersangka melanggar pasal 82 jo padal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (sr3)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved