Terbukti Beri Suap Pada Kasus PLTU Riau, Johannes Kotjo Dituntut 4 Tahun Penjara
Hukrim - - Senin, 26/11/2018 - 16:40:39 WIB
JAKARTA, situsriau.com - Johannes Budisutrisno Kotjo dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum pada KPK. Ia dianggap terbukti memberi suap Rp 4,750 miliar kepada mantan anggota Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham, dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun serta pidana denda sejumlah Rp250 juta, subsiden enam bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (26/11/18).
Persidangan itu sendiri baru dilaksanakan pukul 12.45 WIB, meski dijadwalkan mulai berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Selain itu, JPU KPK tidak menerima permohonan status saksi pelaku atau justice collaborator yang diajukan oleh Kotjo kepada pihak KPK. Jaksa beralasan Kotjo adalah aktor utama di dalam kasus itu.
Sebelumnya, Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR), diduga memberikan suap kepada Wakil Ketua Umum Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar sekaligus eks Menteri Sosial Idrus Marham untuk memperlancar proses penandatanganan kerjasama terkait pembangunan PLTU Riau-1 di Riau senilai Rp4,75 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Mulut Tambang Riau-1 yang dikerjakan PT PJBI, China Huadian Engineering Company Ltd, termasuk BNR.
Idrus terseret kasus ini karena diduga mengetahui dan ikut andil terkait penerimaan uang oleh Eni dan Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus pun diduga menerima janji mendapatkan bagian yang sama seperti Eni Saragih sebesar US$1,5 juta dari Kotjo. Uang itu akan diberikan jika Idrus berhasil membantu Kotjo mendapat proyek PLTU Riau-1. (sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |