Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Tiga ASN dan Dua Rekanan Diadili Terkait Korupsi Proyek Drainase Paket A
Tiga ASN dan Dua Rekanan Diadili Terkait Korupsi Proyek Drainase Paket A

Hukrim - - Kamis, 17/01/2019 - 14:54:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com -  Lima terdakwa dugaan korupsi proyek Drainase Paket A di Jalan Soekarn0-Hatta menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (16/1). Mereka didakwa merugikan negara Rp2,5 miliar.

Kelima tersangka adalah Ichwan Sunardi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Windra Saputra selaku Ketua Pokja, Rio Amdi Parsaulian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Iwa Setiady selaku Konsultan Pengawas dari CV Siak Pratama Engineering  dan Sabar Jasman selaku Direktur PT Sabarjaya Karyatama yang mengerjakan proyek.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Amin dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan terdakwa terjadi pada tahun 2016 lalu. Saa titu Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Sumber Daya Air Riau mengerjakan proyek Drainase Pakat A dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000.

PT Sabarjaya Karyatama merupakan pelaksana pekerjaan. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.  Perusahaan ini sempat dinyatakan gugur dalam lelang namun karena lobi dan memberikan uang Rp100 juta dia jadi lolos.

Saat penyidikan di Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Pokja mengembalikan uang tersebut.  Uang itu diakui sebagai pelicin proyek. Dalam proyek, rekanan juga diduga menggunakan sejumlah dokumen palsu.

Dalam perkara itu, dugaan penyimpangan sudah ada sejak proses tender dilakukan. Sejumlah pihak diduga melakukan pengaturan lelang untuk memenangkan salah satu perusahaan dalam kegiatan tersebut. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau ditemukan kerugian Rp2.523.979.195.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, terdakwa Sabar dan Iwa Setiadi menyatakan keberatan. Mereka mengajukan ekspesi pada persidangan yang diagendakan majelis hakim yang dituai Saut Martua Pasaribu pada pekan depan. (sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved