Jum'at, 10 Mei 2024  
Hukrim / Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Juga Tilap HP-nya
Usai Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ini Juga Tilap HP-nya

Hukrim - - Senin, 21/01/2019 - 06:28:48 WIB

RUMBIO, situsriau.com - YG (18), remaja warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar berinisial diringkus Polsek Kampar, karena mencabuli korban yang masih di bawah umur MJ (16). Ia juga melarikan handphone milik korban usai menggaulinya.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani kepada wartawan dalam keterangannya menyampaikan, pelaku ditangkap pada Sabtu (19/1/19) sekitar pukul 01.00 WIB di rumahnya, setelah dilaporkan ke Polsek Kampar pada Jumat sore (18/1/19) oleh ibu korban SS (37).

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sehelai kaos warna hitam putih, celana panjang warna dongker, jilbab warna pink serta sepasang pakaian dalam yang dipakai korban saat kejadian.

Terkuaknya peristiwa ini berawal saat korban pulang ke rumahnya dan mengadu kepada Ibunya bahwa HP miliknya diambil oleh YG, kemudian ibu korban bersama korban ditemani salah satu kerabatnya bernama Yudarni pergi mencari pelaku.

Mereka kemudian berjumpa dengan pelaku di Desa Rumbio, saat itu korban menanyakan Hp miliknya kepada pelaku dan dijawab olehnya "tidak ada", lalu pelaku mengajak mereka ke Desa Ranah Singkuang.

Sesampai di Desa Ranah Singkuang korban kembali bertanya keberadaan ponselnya dan dijawab oleh pelaku kalau dia tidak mengambilnya. Korban lalu menyampaikan "Mengaku sajalah kamu, kan kamu sudah mengganggu saya tadi". 

Mendengar pernyataan korban itu, Pelaku langsung melarikan diri.

Kemudian saksi Yudarni menanyakan kepada korban apa yang sebenarnya terjadi terhadap korban, ia kemudian menceritakan bahwa dirinya telah digauli oleh pelaku layaknya hubungan suami istri.

Pengakuan korban ini kemudian disampaikan Yurdani kepada ibu korban yang kemudian juga memberitahukan kepada suaminya MH. Tak terima dengan perbuatan pelaku kepada anaknya maka orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar.

Setelah melaporkan kejadian ini, keluarga korban terus mencari pelaku ke Desa Pulau Payung dan berhasil mengamankannya, lalu menyerahkan ke Polsek Kampar untuk pengusutannya.

"Tersangka YG saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Polsek Kampar, sementara terhadap korban telah dimintakan visumnya sebagai alat bukti atas kasus ini," ujar Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Yani. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved