Rabu, 08 Mei 2024  
Hukrim / Polisi Rohil Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 15 Kg Sabu Disita
Polisi Rohil Ringkus Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Malaysia, 15 Kg Sabu Disita

Hukrim - - Selasa, 22/01/2019 - 11:51:05 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Aparat Polres Rohil sukses menggagalkan penyelundupan 15 kilogram sabu di jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir. Barang haram ini berasal dari Malaysia yang masuk melalui pelabuhan tikus dan diangkat menggunakan kapal kayu teki. 

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Sigit Adiwuryanto, Selasa (22/1/19) menjelaskan ada tiga tersangka yang berhasil pihaknya tangkap dalam perkara ini. Ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah Rohil. Kemudian pihaknya bentuk tim khusus baik di jalur perairan maupun jalur darat. Memang TKP sendiri berbatasan langsung dengan negara Malaysia. 

"Penyelidikan cukup panjang sekitar tiga minggu. Dan kita berhasil bekuk tiga tersangka yakni AS (32), JM (23), dan RH (34). Pengungkapan ini sendiri, dilakukan di jalan Teluk Piyai, Desa Sungai Daun Kec.Pasir Limau Kapas Kab.Rokan Hilir, Riau oleh tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Rohil AKP Herman Pelani dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar," katanya. 

Merespon laporan masyarakat tersebut, setelah mendapatkan ciri-ciri yang akurat, pihaknya berhasil menangkap AS pada Jum'at (18/1/18) lalu. Namun, polisi tidak mendapatkan barang bukti yang dimaksud. Kemudian berdasarkan keterangan AS, tim kemudian kembali melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran kepada dua temannya. 

"Diinformasikan AS, benar ada aktivitas penyelundupan tersebut, yakni Shabu berasal dari Malaysia yang diangkut dengan kapal pengangkut kayu teki melalui pelabuhan tikus di wilayah Pasir Limau Kapas ini. Kemudian dipindahkan ke mobil Avanza warna merah yang akan di bawa ke Pekanbaru," paparnya. 

Bermodal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JM dan RH yang tengah berada di sebuah warung kopi di jalan lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun. Dari kedua tersangka inilah ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu yang dikemas dalam 15 bungkus plastik warna hijau bermerk Guanyunwang di dalam dua kardus. 

"Didalam mobil, kemudian bungkusan itu dilakban. Ada 15 bungkus yang 1 bungkusnya seberat 1 kilogram. Jadi, ada 15 kilogram totalnya," jelasnya. 

Selian itu, terdapat juga barang bukti lain berupa 1 unit mobil merk Toyota Avanza warna merah No.Pol BM 1637 VP, uang sebesar Rp 50 ribu, 3 unit handphone milik tersangka. 

Sementara ketiganya saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Negara R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. 

"Saat ini kita terus dalami asal barang haram ini serta kemana tujuannya. Tentu kuta akan buru pemilik serta pengendalinya," tutupnya. (sr5, rt)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved