Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Sabu 8 Kg dalam Jok Mobil Gagal Terkirim, 2 Kurir Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara
Sabu 8 Kg dalam Jok Mobil Gagal Terkirim, 2 Kurir Hadapi Ancaman 20 Tahun Penjara

Hukrim - - Jumat, 22/02/2019 - 07:53:46 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Dua orang kurir narkoba jaringan internasional, inisial MZ (23) dan PS (26) terancam hukuman penjara 20 tahun paska tertangkap di Siak baru-baru ini.

Keduanya diringkus jajaran Polda Riau beserta barang bukti seberat 8 kilogram sabu-sabu.

Sabu yang diketahui berasal dari Malaysia ini, rencananya akan dikirimkan ke Kabupaten Bengkalis melalui jalur darat, namun kandas di tengah jalan. 

"Modelnya hampir sama, ada tulisan teh China. Ini bungkusannya asal Malaysia yang dibawa kurir ke daerah Bengkalis," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Hariono, Kamis (21/2/19).

Terungkapnya dua kurir ini, kata Hariono berawal laporan adanya transaksi sabu di daerah Bengkalis. Oleh aparat, dilakukan penyelidikan dengan meninjau asal barang yang akan dikirim melalui jalur darat menggunakan mobil. 

Lebih dari sepekan, terendus dua pelaku yang akan berangkatkan sabu ke daerah Bengkalis. Ditambahkan Hariono, dalam perjalanan dilakukan upaya pencegahan serta eksekusi penangkapan, tepat di Jembatan Tengku Agung Sultan Latif, Siak. 

"Pelaku ini membawa mobil mewah merk Mazda menuju Bengkalis dari arah Siak, tepatnya di jembatan. Kita cegat dan penggeledahan​, ternyata benar, dua pelaku ini membawa sabu seberat 8 kilogram yang disembunyikan di dalam jok mobil," papar Hariono. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved