Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Dicecar Hakim, Wakil Bupati Bengkalis Banyak Lupa Soal Kasus Korupsi Pipa di Inhil
Dicecar Hakim, Wakil Bupati Bengkalis Banyak Lupa Soal Kasus Korupsi Pipa di Inhil

Hukrim - - Rabu, 27/03/2019 - 10:51:54 WIB

BENGKALIS, situsriau.com - Wakil Bupati Bengkalis, Muhammad menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi pipa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Selasa (26/3/19). Dalam kesaksiannya, dia banyak mengaku lupa dan tidak tahu.

Kesaksiannya tersebut untuk terdakwa Edi Mufti BE selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Sabar Stevanus P Simalong sebagai Direktur PT Panatori Raja dan Syahrizal Taher selaku konsultan pengawas proyek itu.

Saat proyek itu dilaksanakan, Muhammad menjabat sebagai Kabid Sumber Daya Air di Dinas PU Riau sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran. Itulah makanya Majelis Hakim yang dipimpin Mahyudin kemudian mempertanyakan penunjukkan Muhammad sebagai KPA.

"Itu (KPA) saya, berdasarkan SK Gubernur. PA (Pengguna Anggaran)-nya Kadis PU, SF Harianto, PPK dan PPTK Edi Mufti (terdakwa)," kata Muhammad.

Muhammad mengatakan, saat proses lelang proyek tahun 2013, dia belum menjabat sebagai kepala bidang. Meski begitu, dia yang menandatangi kontrak proyek senilai Rp3,8 miliar itu. "Itu (kontrak) saya yang tandatangani," katanya.

Namun saat JPU bertanya terkait progres proyek dan waktu pengerjaan proyek apakah tepat waktu atau tidak, Muhammad mengaku lupa. "Saya lupa apakah proyek ini tepat waktu sesuai kontrak atau tidak. Tapi ada laporannya," Muhammad menjawab.

Dan Muhammad juga mengatakan kalau awalnya dia tidak tahu soal pipa yang digunakan dalam proyek itu apakah sesuai kontrak atau tidak. Setelah diperiksa di Polda Riau lah baru dia tahu kalau pipa tak sesuai kontrak.

‎"Saya dua kali ke lapangan untuk mengecek pekerjaan proyek pipa itu. Tapi saya tak melihat kedalaman pipa dan tidak mengukur. Saya cuma melihat visual saja," katanya.

Anggota hakim Dahlia Panjaitan kemudian bertanya terkait pencairan anggaran proyek. Sementara tidak ada laporan. "Kenapa bisa cair?".

Mendengar pertanyaan itu, Muhammad terdiam sejenak. "Saya hanya terima laporan lisan," jawab Muhammad datar.

Mendengar jawaban-jawaban Muhammad, Majelis Hakim pun terus mencecar. "Apakah sebelumnya PPK pernah melapor kepada saksi kalau perusahaan yang mengerjakan proyek tidak pemenang lelang?" tanya Hakim Suryadi.

Muhammad mengaku  tidak pernah. Mendengar jawaban itu, Suryadi mengingatkan Muhammad tentang jawabannya di BAP bahwa Muhammad tahu soal perusahaan itu.

"Lupa, Pak," jawab Muhammad.‎

Sebelum Muhammad datang ke pengadilan itu, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi telah menggelar rasa di PN Pekanbaru itu.

Mereka mendesak supaya aparat hukum menetapkan Muhammad sebagai tersangka lantaran dinilai bertanggung jawab dalam pengadaan pipa transmisi itu.(sr5, gr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved