Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Dua Tersangka Perorangan
KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Dugaan Korupsi Bersama Dua Tersangka Perorangan

Hukrim - - Selasa, 30/04/2019 - 13:25:02 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya tetapkan PT Palma Satu (PT PS) sebagai tersangka korporasi perkara dugaan korupsi ahli fungsi lahan di Riau pada tahun 2014 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tersangka korporasi, PT. Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain PT Palma Satu, KPK juga menetapkan dua tersangka perorangan baru, Suheri Terta (SRT) selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 dan Surya Darmadi (SUD) selaku pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma.

"Tersangka SRT dan SUD disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP," terangnya.

Sejak awal perkara ini, penyidik KPK melakukan pengembangan. Namun setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ini naik ke tingkat penyidikan.

"Menetapkan PT PS, sebagai tersangka korporasi," lanjutnya, Senin (29/4/2019). 

Penetapan tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014. Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah. 

Kala itu, penyidik KPK menjerat Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Kedua orang ini telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta di Mahkamah Agung.

Dari bukti-bukti yang ditemukan, SRT dan SUD diduga terkait dalam pemberian hadiah terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau ke Kementerian Kehutanan Tahun 2014. 

Kemudian SUD diduga menawarkan Annas Maamun free Rp8 miliar melalui Gulat dan SRT memberi Rp3 miliar, menyebutkan apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 

Diketahui, uang diduga berasal dari PT Palma Satu yang juga diduga terkait kepentingan korporasi. Lalu Annas menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh SRT dan SUD dalam peta lampiran surat gubernur.  Uang itu diduga terkait kepentingan PT Palma Satu.

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved