Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Rekanan Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis
Rekanan Juga Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Bengkalis

Hukrim - - Jumat, 17/05/2019 - 06:35:31 WIB

JAKARTA, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur (MK) alias Aan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Bengkalis, Riau Tahun Anggaran 2013-2015.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyampaikan, penetapan tersangka Makmur merupakan pengembangan dari kasus yang sama dengan Sekda Dumai M Nasir dan Dirut PT Mawatindo Road Construction (MRC) Hobby Siregar.

Saat proyek itu berlangsung, M Nasir sendiri merupakan Kadis PU Kabupaten Bengkalis.

"Tersangka MK diduga bersama-sama dengan M Nasir dan Hobby Siregar selaku Direktur Utama PT MRC, melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis," tutur Laode di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).

Menurut Laode, kasus korupsi ini merugikan uang negara hingga mencapai Rp 105,88 miliar.

"Dimana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar," jelas dia, di liputan6.com.

Dalam prosesnya, Dinas PU Kabupaten Bengkalis mencatatkan anggaran Rp 2,5 triliun terkait proyek peningkatan beberapa jalan poros pada tahun 2011. Dengan anggaran yang besar tersebut, dibutuhkan skema APBD multiyears atau tahun jamak.

"Dalam proses penganggaran itulah, MK dan sejumlah pihak lain berupaya mengurus anggaran dan proyek tersebut pada Bupati Bengkalis saat itu," ujar Laode. (sr5, l6)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved