Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Sipir Rutan Sialang Bungkuk Ketahuan Bantu Napi Selundupkan Sabu
Sipir Rutan Sialang Bungkuk Ketahuan Bantu Napi Selundupkan Sabu

Hukrim - - Sabtu, 01/06/2019 - 19:57:47 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Bantu napi edarkan sabu, Joel Francis Manurung (21) oknum sipir di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk harus berurusan dengan polisi Jum'at (31/5/19) pukul 23.00 WIB semalam. Napi yang dibantu bernama Rian Hidayat (28).

Pengungkapan itu dibenarkan juga oleh Kapolsek Tenayan Raya, Kompol M Hanafi. Kata dia, dari pengungkapan itu sendiri pihaknya juga menyita barang bukti 14 paket kecil sabu-sabu, sebuah bong, pipet kaca, sebuah mancis dan dua unit handphone dari tersangka Rian Hidayat. 

Dijelaskannya, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari informasi salah satu petugas rutan yang mendapati bahwa tersangka menyimpan dan memiliki sabu-sabu. 

Informasi itu kemudian dikoordinasikan oleh pihak rutan ke Polsek Tenayan Raya. Atas informasi itulah, polisi pun langsung menuju ke Rutan Sialang Bungkuk dan menginterogasi tersangka. 

"Dari hasil interogasi kita, tersangka (Rian) mengakui menyimpan sabu-sabu itu di kantong celana pendek sebelah kanannya. Sabu tersebut dipesannya seharga Rp 4 juta dari luar rutan melalui seseorang inisial An (DPO) dan dibawa masuk ke dalam rutan dengan bantuan salah seorang oknum sipir (Joel Francis Manurung)," ujarnya kepada riauterkini.com, Sabtu (1/6/19). 

Masih kata Hanafi, berdasarkan pengakuan tersangka itulah, pihaknya juga ikut memeriksa dan menginterogasi si oknum sipir, Joel. Hasilnya, oknum sipir tersebut mengakui semua perbuatannya. 

Bahkan oknum sipir yang bersangkutan mengaku sudah dua kali membantu tersangka menyelundupkan sabu ke dalam rutan Sialang Bungkuk. 

"Sabu itu diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam sepatu PDL. Oknum sipir tersebut mendapat upah pertama Rp1,3 juta, lalu upah keduanya Rp1,5 juta. Dia menjemput barang haram itu dari pria inisial An yang berada di luar rutan, setelah itu baru diantarkan untuk tersangka Rian ke dalam rutan. An sendiri saat ini sudah kita jadikan DPO," tuturnya, dikutip riauterkini.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap oknum sipir Joel, polisi turut mengamankan pula barang bukti sebuah kartu ATM Bank BRI dan satu unit motor Kawasaki KLX nopol BM 3518 UY. 

"Tersangka Rian itu merupakan napi tahanan dari Pelalawan yang dilimpahkan ke Sialang Bungkuk dan sudah vonis hukuman 20 tahun penjara atas kasus narkoba. Kita masih kembangkan penyidikan," tutupnya. (sr5, rt)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved