Minggu, 05 Mei 2024  
Hukrim / Jaksa Tuntut Teten Effendi dan Direktur PT DSI 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan SK Kemenhut
Jaksa Tuntut Teten Effendi dan Direktur PT DSI 2,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemalsuan SK Kemenhut

Hukrim - - Rabu, 19/06/2019 - 14:17:53 WIB

SIAK, situsriau.com - Pengadilan Negeri Siak menggelar sidang perkara atas dugaan pemalsuan Surat Kementerian Kehutanan yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi dan Teten Efendi selaku Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Siak, Selasa (18/6/19) sore.

Sidang yang digelar dengan mendengarkan analisis Yuridis dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siak itu menuntut Suratno Konadi dan Teten Effendi masing-masing selama 2 tahun 6 bulan penjara dengan ganti rugi beban perkara sebanyak Rp 2.000.

"Mereka dituntut dikarenakan telah melanggar pasal 263 ayat 2 dan pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)," kata Herlina Samosir JPU Kejari Siak, Herlina Samosir di dalam persidangan.

Hal-hal yang memberatkan dan menjadi pertimbangan JPU Kejari Siak dalam menuntut Teten Effendi dikurung selama 2 tahun 6 bulan dikarenakan Teten dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta dalam melakukan tindakan pemalsuan Surat Keputusan Kemenhut.

Dan dalam pertimbangan JPU hal yang meringankan hukuman, Teten Effendi dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana dan sopan selama persidangan digelar sejak awal dan harus membayar beban perkara sebesar Rp 2000.

Sementara itu, Direktur Utama PT Duta Swakarya Indah (DSI), Suratno Konadi juga dituntut hal yang sama dikarenakan turut serta menggunakan surat palsu dan dituntut selama 2 tahun 6 bulan dan membayar beban perkara sebesar Rp 2000.

"Teten Effendi dan Suratno Konadi sama-sama melakukan tindak pidana yakni ikut serta dalam menggunakan surat palsu," tambahnya lagi.

Penasehat Hukum Pelapor, Firdaus Azis SH berharap putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak nanti sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU di dalam persidangan.

"Kita berharap putusan hakim nanti sesuai dengan tuntutan yang disampaikan JPU," kata Firdaus Aziz.

Sidang yang diagendakan pukul 11.00 WIB itu baru digelar sekira pukul 16.00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Siak dalam agenda Pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Siak.

Setelah pembacaan tuntutan pada tanggal 25 Juni 2019 akan digelar persidangan dengan agenda pembacaan Pledoi. (sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved