Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Mahkamah Agung Vonis Bebas Eks Kabid BPMPD Rohul atas Kasus Korupsi Dana Bimtek
Mahkamah Agung Vonis Bebas Eks Kabid BPMPD Rohul atas Kasus Korupsi Dana Bimtek

Hukrim - - Senin, 07/10/2019 - 05:26:27 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Arie Kurnia Arnold, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa dan Kelurahan di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

MA menyatakan Arie Kurnia tidak terbukti secara sah melakukan korupsi dana Bimbingan Teknis (Bimtek) Aparat Desa dan Badan Pemberdayaan Masyarakat.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Arie Kurnia, juga divonis bebas. Putusan itu diperkuat oleh Majelis Hakim MA yang diketuai Profesor Dr Surya Jaya SH MHum didampingi hakim anggota Prof Dr M Asikin dan Dr Leopold Luhut Hutagalung dengan nomor putusan : 751 K/Pid.Sus/2018 itu tertanggal 24 September 2018.

Panitera Muda (Panmud) Tipikor pada PN Pekanbaru, Rosdiana Sitorus, mengatakan, salinan putusan dari MA sudah diterima pihaknya, belum lama ini.

"Salinan putusan, sudah kami terima dan sudah didiserahkan ke masing-masing pihak (JPU dan Arie Kurnia)," kata Rosdiana, Minggu (6/10/19).

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rohul, Herlambang, membenarkan telah menerima salinan putusan atas kasasi Arie Kurnia. "Sudah kami terima dan sudah disampaikan ke Kajari. Putusan sudah inkrah," ujar Herlambang.

Herlambang, mengatakan dalam kegiatan Bimtek tahun 2015 ini, terdapat seorang tersangka lainnya, yakni Faisal Umar, Kuasa Direktur Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P). Kelanjutan perkaranya masih menunggu petunjuk dari Kajari Rohul. 

"Terkait hal itu kita masih menunggu arahan dari Pimpinan. Kita minta petunjuk," kata Herlambang, dikutip cakaplah.

Sebelumnya, Faisal Umar pernah dijemput paksa oleh penyidik Kejari Rohul. Dia dijemput di rumahnya di Jalan Kapau Sari, Kelurahan Tangkerang Timur, Pekanbaru, Rabu (4/7/18) malam. Upaya itu dilakukan karena Faisal tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.

Perkara ini berawal ketika Pemkab Rohul menganggarakan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp2,4 miliar untuk Bimtek aparat desa dan BPD di Yogyakarta dan Batam, Provinsi Kepulauan Riau, pada 2015 silam. Kegiatan dilakukan bersama Faisal Umar (berkas terpisah) selaku kuasa LK3P.

Dana itu dialokasikan untuk peserta Bimtek di Yogyakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang. Meski telah dianggarkan, terdakwa kembali meminta dana kepada para peserta sebesar Rp1,4 juta.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tindakan terdakwa merugikan negara Rp227 juta. JPU membebankan pembayaran kerugian itu kepada Faisal selaku kontraktor.

Untuk diketahui, berdasarkan dakwaan JPU terhadap Arie Kurnia Arnold, perbuatan keduanya dilakukan pada Mei silam. Berawal ketika itu, Faisal selaku Kuasa Direktur LK3P mengadakan Bimtek dan Pelatihan bagi aparat pemerintah desa di Yogyakarta dan Batam.

Setelah mendapatkan persetujuan dari Kepala BPMPD Rohul, kemudian dianggarkan dana dalam Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015 sebesar Rp2,4 miliar untuk pengiriman peserta Bimtek dan Pelatihan yang ditaja LK3P tersebut.

Rinciannya, peserta Bimtek di Yogjakarta sebanyak 140 orang dan ke Batam 100 orang. Namun kenyataannya, kendati telah dianggarkan, para terdakwa kembali meminta kepada aparat pemerintah desa dana untuk pelatihan tersebut. Mereka meminta dana sebesar Rp1,4 juta setiap peserta. Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara sebesar Rp227 juta.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved