Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Jualan Sabu, Oknum Karyawan PTPN V di Riau Diringkus Polisi
Jualan Sabu, Oknum Karyawan PTPN V di Riau Diringkus Polisi

Hukrim - - Senin, 18/11/2019 - 12:52:01 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Oknum karyawan PTPN V Sei Lindai, berinisial RS ditangkap Tim Opsnal Polsek Tapung Hulu saat melintas di depan Pos I PTPN V Sei Lindai, Desa Kasikan, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, Kamis (14/11/19), sekitar pukul 23.40 WIB.

Kapolres Kampar, AKBP Asep Darmawan mengatakan, pria berumur 41 tahun itu, dari informasi masyarakat sedang membawa narkoba jenis sabu-sabu.

"Usai mendapat informasi itu, Tim Opsnal yang dipimpin Kapolsek Tapung Hulu, Iptu Try Widyanto Fauzal menuju pos yang akan dilewati tersangka dan berhasil melakukan penyergapan terhadap di depan Pos I PTPN V Sei Lindai," kata AKBP Asep, Minggu (17/11/19).

Saat dilakukan penggeledahan, sambungnya, ditemukan barang bukti sembilan paket diduga narkoba jenis sabu, yang disimpan tersangka dalam saku di lengan jaketnya.

"Tersangka mengakui kalau barang haram itu miliknya," ungkap AKBP Asep.

Saat disergap, dikatakan AKBP Asep, tersangka menggunakan sepedamotor merk Honda tipe Revo X dengan nomor polisi BM 6327 FZ. Tersangka RS tinggal di Dusun Emplasmen PTPN V Sei Lindai, Desa Senama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.

"Saat ini tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Tapung Hulu guna proses selanjutnya," jelas AKBP Asep. (sr5, gr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved