Dua Siswa Pelaku Perundungan di Pekanbaru Ditetapkan Tersangka Walau Tidak Ditahan
Hukrim - - Kamis, 28/11/2019 - 11:30:05 WIB
PEKANBARU, situsriau.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dua siswa, pelaku perundungan dan penganiayaan di SMPN 38 sebagai tersangka. Kedua tersangka tidak ditahan karena masih di bawah umur.
Kapolresta Pekanbaru, AKBP Nandang Mu'min Wijaya, menyebutkan, pelaku berinisial MA dan R. Penetapan tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
"Secara prosedural, kita lakukan proses penyidikan sesuai aturan. Ada dua orang berinisial MH dan R ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur," kata Nandang, Rabu (27/11/19).
Nandang mengatakan dalam kasus yang menimpa korban MF (14), siswa Kelas VIII, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya. Terdiri dari kepala sekolah, guru, orang tua korban, tiga teman satu kelas korban, ahli dan lainnya. "Kami juga sudah minta hasil visum," ucapnya.
Diberitakan, MF mengalami perundungan yang dilakukan oleh teman sekelasnya pada Selasa (5/11/19). Saat kejadian, di dalam kelas ada guru tapi tidak memperhatikan siswa karena sedang membuka handphone untuk mencari bahan pelajaran.
Kasus terungkap berawal dari kisah orang tua korban yang dibagikan di media sosial, Facebook. Kasus tersebut kemudian viral. Keluarga korban yang tidak terima dengan kasus itu juga telah melaporkan ke polisi untuk pengusutan lebih lanjut.
Korban dipukul dengan kayu dan kepalanya dibenturkan ke dinding. Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung dan harus dioperasi.(sr5, in)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |