Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Tak Terbukti Cemari Lingkungan, Petani di Pekanbaru Divonis Bebas
Tak Terbukti Cemari Lingkungan, Petani di Pekanbaru Divonis Bebas

Hukrim - - Rabu, 05/02/2020 - 17:50:35 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Syafrudin terlihat terharu saat mendengar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membebaskan dirinya dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya telah melakukan pembakaran lahan.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafrudin yang merupakan warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Tidak tahu apa yang akan dihadapinya, Syafrudin berdiri sambil berjalan ke penasehat hukumnya, ketika majelis hakim yang dipimpin Sorta Ria Neva menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman.

Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya. "Pak Syaf tidak tahu apa-apa beliau, menerima putusan majelis hakim," ujar penasehat hukum, Andi Wijaya.

Dalam putusannya, Sorta Ria menyatakan Syafudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dakwaan penuntut umum tidak bisa dibuktikan," kata Sorta, Selasa (4/2/2020).

Sorta menyebutkan, JPU tidak mampu menghadirkan saksi ahli ke persidangan untuk membuktikan perbuatan terdakwa apakah melampaui baku mutu udara, ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan. Hakim juga menyatakan, tindakan terdakwa tidak membakar bukan untuk membuka lahan.

"Terdakwa sudah mengolah lahan itu sejak tahun 1993. Lahan ditanami palawija. Terdakwa juga sudah membuat sekat agar api tidak menyebar," jelas Sorta.

Kebakaran itu juga tidak sampai 2 hektare tapi hanya 20x20 meter. "Bukan suatu tindakan pidana sebagaimana mana pasal yang didakwakan penuntut umum karena tidak capai 2 hektare," tutur Sorta.

Selain menyatakan Syafrudin tidak bersalah, majelis hakim memerintahkan JPU membebaskan terdakwa dari tahanan. "Memulihkan harkat dan martabat terdakwa," kata Sorta.

Atas vonis itu, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Nuraini, menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi. "Kami akan lakukan upaya hukum," tegas Nuraini yang disoraki pengunjung sidang. (sr5, in)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved