Selasa, 19 Maret 2024  
Hukrim / Polres Inhu Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Polres Inhu Kembali Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Hukrim - - Kamis, 05/03/2020 - 16:40:53 WIB

INHU, situsriau.com - Dua terduga pelaku menyimpan, menguasai atau menyediakan memiliki narkoba jenis shabu diamankan Polres Inhu, Senin (2/3/20) petang, di Desa Seberida dusun tali kawat Kecamatan​ Batang Gansal Kabupaten Inhu.

Keduanya adala Joni Efendi alias Apen (34) warga Desa Siambul  dan Saprianto alias Sap (25) warga Desa Seberida.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk melalui Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran WB membenarkan adanya penangkapan kedua tersangka. Misran mengatakan, keduanya berhasil diamankan atas dasar informasi dari masyarakat.

Dijelaskannya, kronologi terjadi pada hari Senin tanggal 25 Februari 2020 anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di daerah Desa Siambul.

Kasat Res Narkoba AKP Jaliper L. Toruan, S.AP langsung memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPTU Agi Vidata Ketaren, S.Sos dan Kanit Sat Res Narkoba IPDA Donny Fitria dan team untuk melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui yang melakukan transaksi narkoba.

"Joni dan Sapri berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 05 Maret 2020 sekira pukul 17.30 wib," ujar Paur, Kamis (5/3/20).

Dari kedua tersangka, katanya didapat dua bungkus diduga berisi narkotika jenis shabu, satu unit motor, uang sebanyak Rp 825.000, dan lainnya.(sr5, hr)


Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved