Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Hakim Tolak Permohonan Petani dari Tambusai Ini
Hakim Tolak Permohonan Petani dari Tambusai Ini

Hukrim - - Kamis, 13/08/2020 - 17:58:27 WIB

ROHUL, situsriau.com- Pengadilan Negeri(PN) Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang  pembacaan putusan Gugatan Praperadilan No:04/pid/pra/2020/PN pro tgl 23 Juli 2020., Selasa (11/8/2020). 

Sidang kali ini di pimpin oleh hakim tunggal Bapak Rudy Cahyadi.SH dan panitera Bapak Jubir Amri SH dan Hadir sebagai PH Pomohon  M.Yunus Nasution (32) petani  Dusun Setiabaru Desa  Tambusai Timur Kecamatan Tambusai  Kabupaten Rokanhulu.

Termohon Kapolda Riau Cq Kapolres Rohul Cq Kasat Reskrim Polres Rohul Cq Kapolsek Rambah Hilir.

Pemohon melalui Penasehat Hukumnya (PH) GERI.SH. MH dan Rekan dari Kantor Hukum FIGE yg beralamat di Jalan Tuanku Tambusai -Pasir Pengaraian Kab.Rokan Hulu mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Adapun alasan Pemohon menggugat Termohon sampai ke pengadilan karna Termohon melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Pemohon tidak sah dan Penetapan tersangka oleh termohon terhadap Pemohon tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu melanggar pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum sehingga penetapan Pemohon jadi tersangka  tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Di tambah lagi adanya penyitaan dan pengeledahan terhadap diri Pemohon yang dilakukan Termohon tidak sah serta 
penyidikan yang dilakukan terhadap Pemohon tidak berkekuatan hukum untuk itu Pemohon minta ganti kerugian kepada Termohon baik material maupun imaterial sebesar Rp. 500 (lima ratus rupiah) dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada negara.

Setelah mempelajari dan menimbang semua berkas yang di ajukan oleh Pemohon maka majelis hakim membacakan putusan.

"Tindakan penyelidikan, Penangkapan, Penahanan, Penyitaan, Penggeledahan yang dilakukan oleh Termohon adalah Sah berdasarkan hukum yang berlaku.

"Menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya dan membebankan semua biaya perkara Praperadilan ini kepada negara," ucap Majelis Hakim sambil mengetukkan palunya pertanda sidang sudah selesai. (mail)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved