Sabtu, 27 April 2024  
Hukrim / Tersandung Kasus Korupsi Gedung, Kejari Pekanbaru Eksekusi Oknum Dosen Universitas Riau
Tersandung Kasus Korupsi Gedung, Kejari Pekanbaru Eksekusi Oknum Dosen Universitas Riau

Hukrim - - Jumat, 14/08/2020 - 14:02:08 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Kamis (13/8/20) sore, akhirnya melakukan penahanan terhadap terpidana oknum dosen di Universitas Riau, ZJ di Rutan Sialang Bungkuk selama 1 tahun akibat perbuatannya. 

Perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap pasca terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 2020 lalu, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) di perguruan tinggi tersebut. 

"Tadi baru dieksekusi, karena kita barusan menerima putusannya (tingkat kasasi,red)," ujar Kajari Pekanbaru Andi Suharlis melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Yunius Zega, Kamis (13/8/20).

Lebih lanjut, ZJ sebelumnya berstatus tahanan kota yang diketahui memiliki nomor putusan : 616/K/Pid.Sus/2020. Dalam putusannya, majelis hakim menguatkan putusan di tingkat banding, yaitu divonis selama 1 tahun penjara, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terpidana dieksekusi di Rutan Sialang Bungkuk," sebut Yunius.

Sementara itu, ZJ harus menjalani pemeriksaan kesehatan, untuk memastikan yang dia bebas dari virus Covid-19. Kegiatan ini dilakukan petugas medis dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru.

"Seperti biasa, kita melakukan aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan melakukan rapid test terhadap terpidana. Hasilnya nonreaktif," kata Yunius.

ZJ yang juga anggota tim teknis pada proyek tidak sendirian dalam perkara yang dilakukannya itu, ada seorang pesakitan lainnya, yaitu Benny Johan selaku Direktur CV Reka Cipta Konsultan sebagai konsultan perencana dan pengawas proyek tersebut.

Menurut Zega, Benny Johan terlebih dahulu menjalani proses eksekusi. Dia dihukum 1,5 tahun kurungan, dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terpidana Benny Johan telah dieksekusi pada akhir Juli 2020 kemarin," pungkas Yunius Zega.

Diketahui, pada persidangan yang digelar di lembaga peradilan tingkat pertama, ZJ dituntut dengan pidana penjara selama 3 tahun. Sementara Benny Johan, dituntut pidana penjara 3,5 tahun. Keduanya juga dikenakan denda masing-masing Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.‎

JPU juga menuntut Benny Johan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp43.200.000 subsider 1 tahun 10 bulan.

Pengerjaan proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol UR dianggarkan dari APBN tahun 2012 dengan nilai Rp9 miliar. Penyimpangan dalam proyek ini, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang.

Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga 2 kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.

Proses penunjukan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan ketua tim teknis kegiatan tersebut. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang dipalsukan.

Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai dan hanya rampung sekitar 60 persen. Walaupun hanya rampung 60 persen tetapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Diduga terjadi kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan jika pengerjaan kegiatan sudah 100 persen rampung.

Perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Pembantu Dekan II Fisipol UR,  Heri Suryadi, dan Komisaris PT Usaha Kita Abadi selaku kontraktor proyek Ruswandi. Keduanya sudah divonis pengadilan dengan penjara masing-masing 2 tahun dan 3 tahun penjara. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved