Sabtu, 04 Mei 2024  
Hukrim / Kejati Tegaskan Masih Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi di Disdik Riau
Kejati Tegaskan Masih Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi di Disdik Riau

Hukrim - - Kamis, 01/10/2020 - 12:48:40 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi, menyebutkan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA di Dinas Pendidikan (Disdik) Riau, masih berlanjut.

Hilman mengatakan, jaksa penyidik masih menangani perkara dugaan korupsi senilai Rp25,6 miliar itu. Kedua tersangka Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil juga masih melakukan wajib lapor pasca penahanannya dialihkan jadi tahanan kota.

Hafes Timtim merupakan Kapala Bidang Pembinaan di Disdik Riau sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan  Rahmad Dhanil sebagai Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, rekanan yang mengerjakan proyek. "Tersangka masih ditahan (tahanan kota)," kata Hilman, Rabu (30/9/20).

Penegasan Hilman itu sekaligus membantah kabar yang menyebutkan kalau kejaksaan segera menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Dia menegaskan, kabar tersebut hoax. "Jangan percaya kabar angin," kata Hilman.

Dalam penanganan kasus, Hilman menegaskan tidak ada intervensi dari suatu pihak maupun unsur politis. Proses penyidikan yang dilakukan oleh Bagian Pidsus Kejati Riau murni penegakan hukum.

"Kita tegaskan kita murni penegakan hukum, ngak ada urusan yang begitu-begituan. Apapun tindakan yang dilakukan dalam perkara ini, itu merupakan kewenangan penyidik dan kita yakin tidak ada campur tangan dari pihak manapun, termasuk juga saya," tegas Hilman.

Sebelumnya, Kejati menetapkan menetapkan Hafes Timtim dan Rahmad Dhanil sebagai tersangka pada media Juli 2020. Keduanya sempat ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru sejak Senin (20/7) dan  ditangguhkan jadi tahanan kota pada Jumat (7/8).
 
Korupsi  terjadi karena  Hafes Timtim  tidak melakukan survei harga pasar. Meski pengadaan dilakukan dengan e-katalog tapi harga ditetapkan lebih tinggi dari seharusnya. Penentuan harga HPS pun sesuai pesanan

Selain itu, ada persekongkolan antara kedua tersangka melalui pihak ketiga dalam menentukan permintaan spesifikasi harga dan komitmen fee. Keduanya bekerjasama menentukan harga, spesifikasi sampai penentuan fee.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (sr5, hr)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved