Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Sepanjang September, Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia
Sepanjang September, Polda Riau Bongkar Sindikat Narkoba Malaysia

Hukrim - - Jumat, 09/10/2020 - 07:37:51 WIB

PEKANBARU, situsriau.com - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan sindikat dari Malaysia. Para sindikat itu memiliki jaringan-jaringan yang mengakar tidak hanya di Riau tapi juga di provinsi lainnya.

"Kami membongkar peredaran narkoba dikendalikan sindikat, lintas negara dan daerah," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat ekspos di Mapolda Riau, Pekanbaru, Kamis (8/10/2020).

Agung menjelaskan di bulan September, kepolisian mengungkap lima kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Selain dikendalikan mafia Malaysia, ada jaringannya juga dikendalikan oleh narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), baik Pekanbaru, Bangkinang dan Surabaya.

Dijelaskannya, kasus pertama yang diungkap pada awal September 2020, yakni 6 kg sabu. Peredaran barang haram ini, dikendalikan dua orang di Malaysia, Mr Ya dan Mr Bu.

Barang dikirim via transporter laut kepada seseorang berinisial Uj, yang berperan sebagai kurir penerima barang di Dumai. Dia berhasil ditangkap.

"Mr Bu mengendalikan bagaimana narkoba masuk ke Indonesia. Kemudian menggerakkan saudara Uj di Dumai untuk bisa memasukkan sabu 6 kg yang kemas dan masuk dalam speaker. Sabu itu disimpan dalam 2 buah speaker, dibagi masing-masing 3 kg," jelas Agung.

Sabu itu akan diberikan kepada Ad dan Haf, warga Madura yang tinggal di Malang, Provinsi Jawa Timur. Kedua tersangka datang ke Pekanbaru, Riau, dan menuju Dumai dengan menggunakan bis. "Rencana sabu akan dibawa untuk diedarkan di Malang dan Surabaya," kata Agung.

Hasil penyidikan, diketahui kelau Ad dan Haf diarahkan oleh seorang mahasiswa di Malang bernama, Sy. Dia mengendalikan Ad dan Haf membawa narkotika dari Dumai ke Semarang. "Mengendalikan peredaran di sana (Malang)," ucap Agung.

Gerak-gerik para tersangka itu diawasi oleh Is dan Ha di Surabaya. "Mereka berdua ini, dikendalikan Mr Ya, mafia narkoba di Malaysia. Kami upaya lakukan pengejaran dengan Dittipid Narkoba Bareskrim Polri," ungkap Agung.

Kasus kedua diungkap pada 7 September 2020. Polisi menangkap bandar, Do dengan barang bukti sabu seberat 10 Kg. Sabu akan dibawa dari Bengkalis ke Pekanbaru, untuk selanjutnya diserahkan kepada Ro. Kemudian barang akan diberikan pada Ro.

Mereka dikendalikan seorang perempuan, Fi, di Lapas Bangkinang, Kabupaten Kampar. Sementara Fi, dikendalikan oleh Uncle di Malaysia. "Kita menghadapi sindikat narkoba yang dikendalikan di Malaysia. Kita lihat keterlibatan napi di Surabaya dan Bangkinang, mereka tidak terpisahkan," jelas Agung.

Kasus ketiga diungkap pada 20 September dengan ditangkapnya Fa dan Ri. Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan 14 kg sabu. "Dapatkan barang dan dikendalikan Ap di lapas Pekanbaru," tambah Agung.

Kasus keempat adalah, temuan sebuah truk yang melintang di Bukit Kapur, Dumai. Setelah dicek polisi, di dalam truk itu ditemukan 24 kg sabu. Dari penyelidikan, diketahui truk itu milik oleh As dan Su.

"Su berperan membelikan mobil truk untuk pengiriman sabu sedangkan As adalah orang yang diperintahkan untuk membawa truk. Mereka berhasil kita tangkap di Medan," jelas Agung.

Ternyata, kegiatan ilegal yang dilakukan Su dan As dikendalikan oleh Sup alias Adit, narapidana di Lapas Pekanbaru. Rencananya sabu akan diedarkan di Kota Medan.

Kasus kelima diungkap pada 27 September dengan menangkap tersangka Do dan Had dengan barang bukti sabu seberat 13 Kg dan 10 ribu butir pil ekstasi yang dikemas dalam kotak televisi.

Barang bukti ditemukan dalam mobil Kijang Innova yang disiapkan oleh Ar dan dikawal Sa. Tidak hanya narkotika, di mobil itu juga ditemukan dua senjata api.

Agung mengucapkan rasa terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah memberikan dukungan dalam pengungkapan dan pemberantasan peredaran narkotika.

"Di wilayah Riau ini, kalau kita lihat indikasinya, adalah daerah tempat peredaran sekaligus daerah transit. Untuk diedarkan kembali ke daerah lain seperti Lampung, Surabaya dan Medan," papar jenderal bintang dua itu.

"Sebagian besar para pelaku uamg (yang berhasil ditangkap) dikendalikan napi yang sedang menjalani masa hukuman di LP (Lapas)," sambung Agung.

Dia memaparkan, adapun total barang bukti yang berhasil disita, yaitu 64,87 kg lebih sabu dan 9.998 butir pil ekstasi. "Jumlah tersangkanya 11 dari 5 kasus. Mereka ini per sindikat yang sudah kita kelompokkan. Kita akan terus mengembangkan," pungkasnya.

Untuk menghindari hal tak diinginkan, barang bukti dimusnahkan. Pemusnahan disaksikan langsung oleh para tersangka di depan Mapolda Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved