Jum'at, 26 April 2024  
Hukrim / Tim Harimau Kampar Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 20 Kg, Dikemas Bungkus Milo
Tim Harimau Kampar Polda Riau Tangkap Kurir Sabu 20 Kg, Dikemas Bungkus Milo

Hukrim - - Senin, 09/11/2020 - 20:01:13 WIB

PEKANBARU, situsriau.com -Tim Harimau Kampar terpaksa melakukan tembakan terukur, kepada seorang kurir narkoba dan meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Karena mencoba melakukan perlawanan saat akan ditangkap, membawa 20 Kilogram sabu di Kota Dumai.

Kapolda Riau, Irjen Agung Setia Imam Efendi, Senin mengatakan, dari pengungkapan ini, diketahui melibatkan empat orang.

''Sementara ini kasus ini pengiriman sabu dengan modus dikemas bungkus Milo ini melibatkan empat orang, dan masih akan kita kembangkan,'' kata Kapolda.

Dalam proses penangkapan, Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau terpaksa menembak satu tersangka sehingga tewas. Sedangkan satunya lagi meninggal di Lapas Kelas II A Pekanbaru.

Dari hasil penyidikan, para pelaku membawa sabu dari Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tujuan Pekanbaru. 

''Rencana pengiriman sabu 20 kg ini diketahui oleh Tim Harimau Kampar pada Jumat (23/10/20),'' jelas Kapolda.

Sejak diketahui, Tim Harimau Kampar bergerak Pulau Rupat, Bengkalis dan Kota Dumai dan melakukan penyelidikan ke lapangan, selama 14 hari.

Persisnya, Senin (9/11/20) ini. Setelah dipastikan target akan membawa sabu. Selanjutnya, Tim Harimau Kampar bersama satuan Narkoba Polres Dumai melakukan pembuntutan terhadap mobil Avanza warna hitam BM 1103 VV yang berisi 2 orang pelaku.

''Saat dibuntuti Tim hingga Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru. Pelaku Hendra yang mencoba melarikan diri dan berupaya menabrakkan mobil ke petugas diberi tembakan terukur,'' beber Agung.

Dengan alasan itu, karena aksi pelaku membahayakan maka pelaku ditembak. Sedangkan, saat dilarikan ke rumah sakit, pelaku meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.

Sedangkan, Syamsul Bahri yang duduk di samping driver dan memegang dua karung yang berisi 20 Kg sabu dapat diamankan petugas.

Selain dua penumpang mobil tersebut, petugas juga kembali melakukan pengembangan ke Pelalawan, tepatnya di sebuah kos home stay. Dengan menangkap Simson Siahaan yang berperan sebagai pengawal.

''Simson yang ditangkap di Pelalawan ini, berperan sebagai anggota Polri,'' sebut Kapolda.

Kepada pelaku Hendra dan Syamsul Bahri, Simson mengatakan, perjalanan mereka sudah aman. 

''Pria mengaku pengawal ini di upah Rp40 juta,'' terang Kapolda.

Hasil keterangan dari pelaku yang telah diamankan. Mereka mengaku dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, atas nama Syaharuddin Effendi. 

''Untuk Syaharuddin ini meninggal dunia pada Minggu (8/11/20) sekitar pukul 23.00 WIB,'' jelas Agung.

Menurut pengecekan di lapas, pengendali ini dinyatakan meninggal karena muntah darah. Dia memang sudah sakit lama.

''Untuk pasal bagi pelaku, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun,'' pungkas Kapolda. (sr5, mc)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved