Minggu, 28 April 2024  
Hukrim / Pria di Rohul Diciduk Polisi karena Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu
Pria di Rohul Diciduk Polisi karena Curi Buah Sawit Senilai Rp 152 Ribu

Hukrim - - Sabtu, 19/12/2020 - 09:49:25 WIB

ROHUL, situsriau.com - Polres Rokan Hulu mengamankan seorang warga berinisial JS (50), warga KM.6 RT 001 RW 001 Dusun 1 Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu, Riau.

Pria paruh baya tersebut merupakan tersangka dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di areal salah satu perusahaan kelapa sawit di Desa Tandun, Kamis (17/12/20).

Kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit tersebut dilaporkan langsung oleh pihak perusahaan melalui karyawannya.

Perbuatan tersangka mencuri 4 janjang buah sawit itu merugikan perusahaan sawit tersebut senilai Rp 152.000. Tersangka JS ternyata sedang menjalani masa hukuman percobaan selama 3 bulan dengan putusan 7 hari oleh PN Pasir Pengaraian dengan kasus Tindak pidana penganiayaan ringan.

Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat melalui Paur Humas IPDA Totok Nurdianto membenarkan hal tersebut.

Dia menjelaskan, dugaan pencurian buah sawit itu terjadi pada tanggal 10 Desember 2020 lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Namun pada saat kejadian tersangka melarikan diri.

Pelaku ditangkap saat berada di dalam rumahnya. Diamankan ketika berada di rumah. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tandun untuk proses lebih lanjut," ujarnya.(sr5, ck)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved