Minggu, 28 April 2024  
Hukrim / Bendahara Baznas Dumai Diduga Tilap Dana Ummat Senilai Rp1,4 M
Jumat Malam Ditahan Kajari
Bendahara Baznas Dumai Diduga Tilap Dana Ummat Senilai Rp1,4 M

Hukrim - - Sabtu, 05/08/2023 - 02:16:43 WIB

DUMAI, situsriau.com-Jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negri (Kejari) Dumai menetapkan Bendahara Badan Amil  Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai  inisial IS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan  tahun anggaran 2019 / 2021.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Dumai, Jumat (4/8/ 2023) malam.

Kajari Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto, S.H.,M.H.Li menyebutkan, penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi, antara lain melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. 

Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 sebagaimana Laporan Hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,”ujarnya.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk rental.

Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga, S.H.,M.H. and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

“Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP, yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Kajari. (int)

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved