Minggu, 28 April 2024  
Hukrim / Gubernur Bekukan KI Sumbar, Kena Jebakan?
Gubernur Bekukan KI Sumbar, Kena Jebakan?

Hukrim - MARDISNA - Sabtu, 06/01/2024 - 13:18:41 WIB

PADANG,situsriau.com- Lembaga pengawal transparansi dan keterbukaan informasi (KI) Sumatera Barat dibekukan melalui  SK Gubernur Sumbar, nomor 555-890-2023 diteken Gubernur Mahyeldi tertanggal 29 Desember 2023, Komisi Informasi  (KI) Sumbar.

Empat komisioner KI Sumbar periode 2019-2023, yang mengantarkan Sumbar meraih predikat Informatif dan kerja keras mengawal keterbukaan Informasi di semua badan Publik, terhitung 2 Januari 2024, berakhir masa jabatannya, tanpa ada penggantinya.

Terbitnya SK Gubernur tentang tidak diperpanjangnya Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) langsung viral dan heboh.

Perkumpulan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Sumbar berbadan hukum langsung bersikap.

“Kita prihatin atas terbitnya SK Gubernur Sumbar tentang mengganti SK Perpanjangan Gubernur yang efektif 2 Januari 2024,” ujar Ketua PJKIP Sumbar Almudazir,  Jumat (5/1-2023) pada diskusi Bedah SK Gubernur Sumbar tersebut di Padang.

Sementara itu dedengkot PJKIP, yang juga Ketua Jaringan Pemred Sumbar (JPS) Adrian Tuswandi menduga viralnya SK bubarkan KI Sumbar itu ada skenario porotin elektabilitas Mahyeldi.

“Saya sampai saat ini saya masih masih haqul ya’kin kalau Mahyeldi itu pro keterbukaan informasi publik, dan sangat pantas memperoleh Tokoh Keterbukaan Informasi Publik Sumbar 2023 pada malam Anugerah KI Sumbar pertengahan Desember 2023 lalu,” ujar Adrian Tuswandi.

Toaik biasa Adrian yang juga Komisioner KI Sumbar 2 Periode (2014-2023) menilai advice Kadis Kominfotik dan Sekda Sumbar kepada Gubernur Sumbar sangat bertolak belakang dari UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“UU KIP ini menggarisbawahi bahwa KI provinsi adalah wajib dibentuk oleh Gubernur dan DPRD, di SK dan dilantik oleh Gubernur, tidak ada satu pasal pun Gubernur memiliki kewenangan di UU aquo men-banned atau men-suspend atau membubarkan KI Provinsi,” ujar Adrian.

KI Sumbar dan KI Provinsi lain adalah penjaga keterbukaan informasi publik.

“Sehingga itu saya sebut Gubernur Mahyeldi masuk jebakan Batman,” ujar Toaik.

Bahkan Toaik kecewa atas terbitnya SK itu di tengah elektabilitasnMahyeldi sedang tinggi menuju Pilkada 2024.

“Pak Mahyeldi itu elektabilitasnya menuju 50 persen jelang Pilkada 2024, dan saya meyakini kalau Pak Mahyeldi bisa dua periode menjabat Gubernur Sumbar,” ujar Toaik. ***

Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365
atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap.
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com -----

 
Redaksi | Email | Galeri Foto | Pedoman Media Siber
Copyright 2012-2020 PT. SITUS RIAU INTIMEDIA, All Rights Reserved