Seluruh Tenaga Kerja Wajib Didaftar BPJS, Termasuk Honorer di Dinas-dinas
Kesehatan - - Senin, 08/01/2018 - 09:06:47 WIB
BENGKALIS, situsriau. com - Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis menegaskan, wajib hukumnya mendaftarkan tenaga kerja, termasuk honorer menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Wajib hukum dinas mendaftarkan tenaga honorer sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hukumnya wajib. Pembayaran terserah dinas, apakah ditanggung pekerja atau ditangani dinas. Kalau kami dinas yang bayar," tegas Kepala UPT Disnakertrans Bengkalis, Rohani kepada wartawan, pekan kemarin.
Ditegaskan Rohani, pendaftaran tenaga kerja, termasuk honorer sebagai peserta BPJS merupakan kewajiban dinas atau instansi yang memperkerjakan seseorang sebagai tenaga kerja, termasuk tenaga honorer.
"Dinas kami sudah semua, malahan setiap tahun perpanjang kontrak mereka," ungkapnya.
Mengenai iuran BPJS tenaga honorer di UPT Disnakertrans, menurutnya ditanggung pihak dinas.(sr5, mc)
Kami menerima tulisan mengenai informasi yang bernilai berita
Silahkan SMS ke 08117533365 atau Email: situsriau.redaksi@gmail.com
Lengkapi data diri secara lengkap. |
----- Akses kami via mobile m.situsriau.com ----- |